Agama Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw.
sehingga untuk mengerti / memahami Islam haruslah bersandar kepada
informasi dari Allah (Al Quran) dan Nabi Muhammad saw (Hadits). Hanya
Sang Pembawa Risalah (Nabi) yang berwenang memberi pengertian tentang
agama yang dibawanya. Penilaian seseorang terhadap sesuatu sangat
tergantung kepada pengetahuan dan pemahaman orang tersebut kepada
sesuatu yang dinilainya. Dalam Al Qur'an Allah berfirman: " wa ma
utiitum minal 'ilmi illa qaliilaa " (dan tidaklah Aku memberikan ilmu
kepada manusia kecuali sedikit), juga firmanNya yang lain: " innahu
kaana dzaluuman jahuula " (sesungguhnya manusia itu sangat dzalim dan
bodoh). Oleh karenanya, manusia itu perlu diberi petunjuk dan dibimbing.
Allah memberi petunjuk melalui RasulNya, dan Rasul itulah yang memberi
bimbingan kepada manusia berdasar wahyu Allah. Manusia diciptakan oleh
Allah dan Allah pula yang mengurusnya, bahkan seluruh alam ini. Dengan
demikian Islam adalah agama sejak adanya manusia dan syariatnya
(aturannya) terus berkembang sesuai perkembangan zaman, hingga akhirnya
Allah menyempurnakan agama Islam dengan syariat yang dibawa oleh
RasulNya (Muhammad saw) sebagai penutup nabi dan Rasul sebelumnya dan
tidak ada lagi nabi maupun Rasul yang diutus sesudahnya. Dalam Al Quran
surat Al Maidah ayat 3 Allah berfirman: "Pada hari ini telah Aku
sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmatKu atasmu dan
telah kuridhoi Islam menjadi agamamu". Itulah Agama Allah yakni Islam,
agama yang sempurna, yang tidak ada keraguan atasnya. dan barangsiapa
yang beragama selain agama Islam maka tidak akan diterima oleh Allah
karena agama tersebut bukan Agama Allah.
Tampilkan postingan dengan label ILMU KALAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU KALAM. Tampilkan semua postingan
Jumat, 07 September 2012
Kamis, 05 Januari 2012
Khawarij
KHAWARIJ
A.
Latar belakang
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, Kaum Khawarij
terdiri atas pengikut-pengikut ‘Ali Ibn Talib yang meninggalkan barisannya,
karena tidak setuju dengan sikap ‘Ali
Ibn Talib dalam menerima arbitrase sebagai
jalan untuk menyelesaikan
persengketaan tentang Khilafah dengan
Mu’awiyah Ibn Abi
Sufyan. Nama Khawarij berasal
dari kata kharaja yang berarti keluar.
Nama itu diberikan kepada mereka,
karena mereka keluar dari barisan ‘Ali.
Tetapi ada pula pendapat yang
mengatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan atas ayat 100 dari Surat Al-Nisa’, yang dalamnya disebutkan: “Keluar dari rumah lari kepada Allah dan
Rasul-Nya”. Dengan demikian kaum
Khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan
rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan
Rasul-Nya.
Selanjutnya
mereka menyebut diri mereka Syurah, yang berasal dari kata Yasyri (menjual), sebagaimana disebutkan dalam ayat 207 dari Surat Al-Baqarah : “ Ada manusia
yang menjual dirinya untuk memperoleh keridhaan Allah”. Maksudnya, mereka
adalah orang yang sedia mengorbankan diri untuk
Allah. Nama lain yang diberikan kepada mereka ialah Hurairah, dari
kata Harura, satu desa
yang terletak didekat kota Kufah,
di Irak. Di tempat inilah mereka,
yang pada waktu itu berjumlah dua
belas ribu orang, berkumpul setelah memisahkan diri dari ‘Ali. Disini mereka memilih ‘Abdullah Ibn Abi Wahb Al-Rasidi menjadi Imam
mereka sebagai ganti dari ‘Ali Ibn Abi
Talib. Dalam pertempuran dengan kekuatan
‘Ali mereka mengalami kekalahan
besar, tetapi akhirnya seorang Khariji
bernama ‘Abd Al-Rahman
Ibn Muljam dapat membunuh ‘Ali.[1]
Sungguhpun
telah mengalami kekalahan, kaum Khawarij
menyusun barisan kembali dan meneruskan perlawanan terhadap kekuatan Islam
resmi baik di zaman Dinasti Bani Umaiyyah maupun di zaman Dinasti Bani
Abbas. Pemegang-pemegang kekuasaan yang
ada pada waktu itu mereka anggap telah menyeleweng dari
Islam dan oleh karena itu mesti ditentang dan dijatuhkan.[2]
Dalam
lapangan ketatanegaraan mereka memang mempunyai
paham yang berlawanan dengan
paham yang ada di waktu itu. Mereka lebih bersifat demokratis, karena menurut mereka Khalifah atau Imam harus dipilih
secara bebas oleh seluruh umat Islam.
Yang berhak menjadi Khalifah bukanlah anggota suku bangsa Quraisy saja, bahkan bukan hanya orang Arab,
tetapi siapa saja yang sanggup asal orang Islam, sekalipun ia hamba sahaya yang
berasal dari Afrika. Khalifah yang
terpilih akan terus memegang jabatannya
selama ia bersikap adil dan menjalankan
syari’at Islam. Tetapi kalau ia
menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, ia
wajib dijatuhkan atau di bunuh.[3]
Dalam
hubungan ini, Khalifah atau pemerintahan Abu Bakr dan ‘Umar Ibn Al-Khattab secara keseluruhan
dapat mereka terima. Bahwa kedua Khalifah ini diangkat dan bahwa keduanya tidak
menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, mereka akui. Tetepi
‘Usman Bin Affan mereka anggap telah menyeleweng mulai dari tahun ketujuh dari masa
Khalifahnya, dan ‘Ali juga mereka
pandang menyeleweng sesudah peristiwa
arbitrase tersebut diatas.
Sejak
waktu itulah ‘Usman dan ‘Ali bagi mereka telah menjadi kafir,
demikian pula halnya dengan Mu’awiyyah,
‘Amr Ibn al-‘As, Abu Musa
al-Asy’ari serta semua orang yang mereka
anggap telah melanggar ajaran-ajaran Islam.
Disini
kaum Khawarij memasuki persoalan kufr:
siapakah yang disebut kafir dan keluar dari Islam? Siapakah yang
disebut Mukmin dan dengan demikian tidak
keluar dari, tetapi tetap dalam, Islam?
Persoalan-persoalan serupa
ini bukan lagi merupakan
persoalan politik, tetapi persoalan
teologi. Pendapat tentang siapa yang
sebenarnya masih Islam dan siapa yang
telah keluar dari Islam dan menjadi kafir serta soal-soal yang bersangkut-paut
dengan hal ini tidak selamanya sama,
sehingga timbullah berbagai golongan dalam kalangan Khawarij.[4]
Menurut
al-Syahrastani, mereka terpecah menjadi delapan belas subsekte dan menurut
al-baghdadi dua puluh subsekte.
Al-Asy’ari menyebut
subsekte-subsekte yang jumlahnya lebih besar lagi.
Kaum
Khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab Badawi. Hidup dipadang pasir yang serba tandus
membuat mereka bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran, tetapi keras
hati dan pemberani, dan bersikap merdeka, tidak bergantung pada orang lain.
Perubahan agama tidak membawa perubahan dalam sifat-sifat ke-Badawian mereka.
Mereka tetap bersikap bengis , suka kekerasan dan tak gentar mati. Sebagai orang Badawi mereka tetap jauh dari
ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran Islam,
sebagai terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, mereka artikan menurut lafazhnya dan
harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu iman dan paham mereka merupakan
iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta
fanatik. Iman yang tebal, tetapi sempit, ditambah lagi dengan sikap fanatik ini
membuat mereka tidak bisa
mentolerir penyimpangan terhadap ajaran
Islam menurut paham mereka, walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil.
Di
sinilah letak penjelasannya, bagaimana
mudahnya kaum khawarij terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil serta
dapat pula dimengerti tentang sikap mereka yang terus menerus
mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam dan umat Islam yang ada
di zaman mereka.[5]
B.
Perkembangan Khawarij
Khawarij
telah menjadikan imamah-khalifah ( politik) sebagai doktrin sentral yang memicu
timbulnya doktrin-doktrin teologis lainya. Radikalitas yang melekat yang
melekat pada watak dan perbuatan kelompok Khawarij menyebabkan mereka sangat
rentan pada perpecahan, baik secara internal kaum Khawarij sendiri, maupun
secera eksteral sesama kelompok islam lainnya. Para pengamat berbeda pendapat
tentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan yang tumbuh dalam tubuh
khawarij. Al-Bagdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah menjadi 18
sub-sekte. Adapun, Al-Asfarayani seperti di kutib Bagdadi, mengatakan bahwa
sekte ini telah pecah menjadi 22 sub sekte. [6]
Terlepas
dari berapa banyak sub sekte pecahan khawarij, tokoh-tokoh yang disebutkan di
atas sepakat bahwa sub sekte khawarij yang besar terdiri dari 8 macam, yaitu:[7]
1.
Al Muhakkimah
5. Al
Azriqah
2.
An
Nadjat 6. Al Baihasiyah
3.
Al
Ajaridah 7. As Saalabiyah
4.
Al
Abadiyah 8. As Sufriyah
C. Definisi
Aliran
a. Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah adalah mereka yang keluar dari
barisan ali ketika berlangsung peristiwa tahkim (arbitrase) dan kemudian
berkumpul disuatu tempat yang bernama harura, bagian dari negeri kufah.
Pimpinan mereka diantaranya Abdullah bin
Al-Kawa, Utab bin al-A’war, Abdullah bin wahab al-Rasiby. Al-Muhakkimah ini
adalah golongan khawarij pertama yang terdiri dari pengikut ali, merekalah yang
berpendapat bahwa ali, muawwiyah, kedua pengantar-Amr ibnu al-Ash dan Abu Musa
al-Asy’ari serta semua orang yang menyetujui tahkim (arbitrase) sebagai orang
yang bersalah dan menjadi kafir. Demikian orang yang berbuat zina menurut
mereka dosa besar, kafir, dan keluar dari islam. Begitu pula orang yang
membunuh sesama manusia tanpa sebab-sebab yang sah adalah dosa besar, keluar
dari islam dan menjadi kafir. Demikian pula dengan dosa-dosa besar lainnya,
dapat mengakibatkan keluar dari islam dan kafir.
b. An-Nadjat
Berlainan dengan al-Zariqah, Nadjah
berpendapat bahwa orang yang berdosa besar dan dapat menjadi kafir serta kekal
dalam neraka hanyalah orang islam yang tak sepaham dengan golongannya.
Sedangkan pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, betul akan mendapatkan
balasan siksa, tetapi bukan dalam neraka dan kemudian akan masuk surga.
Seterusnya mereka berpendapat bahwa yang
diwajibkan bagi setiap orang islam ialah mengetahui Allah dan Rasul-Nya,
mengetahui haram membunuh orang islam dan percaya kepada seluruh apa yang
diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya itu. Orang yang tidak mengetahui semua ini
tidak dapat diampuni dosanya.
c. Al-Azariqah
Al-Azariqah adalah bagian dari golongan
khawarij yang dapat menyusun barisan baru yang besar dan kuat, daerah
kekuasaannya terletak diperbatasan irak dan iran. Jika muhakkimah dinisbatkan
pada peristiwa tahkim, maka nama al-Zariqah dinisbatkan pada tokohnya bernama
nafi’ ibn al-Azraq, para pengikut golongan ini, menurut al-baghdadi berjumlah
lebih dari dua puluh ribu orang. Khalifah yang pertama yang mereka pilih adalah
nafi’ sendiri, dan kepadanya mereka memberi gelar Amir al-Mu’minin. Tokoh ini
kemudian wafat pada pertempuran diirak pada tahun 686 M. (al-Syahrastani…..hlm,
118)
Sub sekte al-Zariqah ini, sikapnya lebih
radikal dari al=Muhakkimah. Mereka mengubah term kafir menjadi term musyrik
atau polytheis dan term yang disebut terakhir ini lebih tinggi kedudukannya
daripada kufur. Keradikalan sub sekte ini antara lain terlihat pada
pendapat-pendapatnya, seperti boleh membunuh anak kecil yang tak sealiran
dengan mereka, menghukum anak-anak orang musyrik didalam neraka beserta orang
tuanya, orang-orang yang melakukan dosa besar dan dan dosa kecil secara
kontinue dapat menjadi kafir, orang yang melakukan dosa besar disebut kafir
millah, keluar dari islam secara total dan kekal dalam neraka beserta orang
kafir. (al-Syahrastani…..hlm,121-122)[8]
d. Al-Ajaridah
Golongan ini dinamakan Al-Ajaridah,
karena mereka itu adalah pengikut dari ‘Abd Karim ibn ‘Ajrad, yang menurut al-Syahrastani,
termasuk salah seorang teman dari ‘Atiahal-Hanafi. Menurut al-Bagdadi, paham
al-Ajaridah ini lebih lunak dibandingkan dengan golongan-golongan lain dalam kalangan
khawarij. Menurut paham mereka, berhijrah bukanlah merupakan kewajiban bagi
setiap orang Islam sebagaimana diajarkan dalam paham al-Azariqah dan paham
al-Nadjat. Bagi mereka berhijrah itu hanyalah merupakan kebajikan saja. Dengan
demikian kaum Ajaridah bebas tinggal dimana saja di luar daerah.
kekuasaan mereka, dan mereka tidak
dianggap sebagai orang kafir. Mengenai harta yang boleh dijadikan sebagai harta
rampasan perang, menurut mereka, hanyalah harta musuh yang telah mati terbunuh.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, kaum Ajaridah ini mempunyai paham
puritanisme. Surat Yusuf dalam Al-Quran membawa cerita tentang cinta. Menurut
mereka Al-Quran sebagai kitab suci, tidak mungkin mengandung cerita cinta. Oleh
karena itu mereka tidak mengakui surat Yusuf sebagai bagian dalam Al-Quran.
e. Al-Sufriyah
Golongan ini dinamakan demikian,
karena pemimpin golongan ini ialah Ziad ibn al-Asfar, golongan Al-Sufriyah ini
mempunyai paham yang agak ekstrim dibandingkan dengan yang lain. Diantara pendapat-pendapat
mereka itu ialah: a.Orang sufriyah yang tidak berhijrah tidak dianggap menjadi
kafir. b.Mereka tidak sependapat, bahwa anak-anak orang yang musyrik itu boleh
dibunuh. c.Selanjutnya tidak semua orang sufriyah sependapat bahwa orang yang
melakukan dosa besar itu telah menjadi musyrik. Ada diantara mereka yang
membagi dosa besar menjadi dua golongan, yaitu dosa yang diancam dengan hukum
dunia, seperti membunuh dan berzina, dan dosa yang tidak diancam dengan hukum dunia,
tetapi diancam dengan hukuman di akhirat, seperti dosa karena meninggalkan shalat
atau puasa bulan Ramadhan. Orang yang berbuat dosa besar golongan pertama, tidak
dipandang kafir, tetapi orang yang berbuat dosa golongan kedua itulah
yangdipandang kafir. d. Daerah golongan Islam yang tidak sepaham dengan mereka,
tidak dianggap sebagai dar al-harb, yaitu daerah yang harus diperangi. Menurut
mereka, daerah yang boleh diperangi itu hanya daerah ma’askar, yaitu
markas-markas pasukan musuh. Anak-anak danwanita-wanit tidak boleh dibunuh atau
dijadikan tawanan. e. Menurut mereka kufur itu ada dua macam yaitu: kufr bi
inkar al-ni’mah, yaitu kufur karena mengingkari rahmat Tuhan, dan kufr bin
inkar al-rububiyah, yaitu kufur karena mengingkari adanya Tuhan. Karena itu
menurut mereka,tidak selamanya sebutan kafir itu mesti diartikan keluar dari
Islam. f. Menurut mereka, taqiyah hanya dibolehkan dalam bentuk perkataan saja,
dan tidak boleh dalam bentuk perbuatan. Tetapi sungguh pun demikian, untuk
menjaga keamanan dirinya, seorang wanita Islam boleh kawin dengan laki-laki
kafir, apabila dia berada di daerah bukan Islam.
f. Al-Ibadiyah
Nama golongan ini diambil dari nama
seorang pemuka mereka yaitu Abdullah ibn Ibad. Pada mulanya dia adalah pengikut
golongan al-Azariqah, tetapi pada tahun 686 M, ia memisahkan diri dari golongan
al-Azariqah, golongan al-Ibadiyah ini merupakan golongan yang paling moderat
dibandingkan dengan golongan-golongan khawarij lainnya. Paham moderat mereka
itu dapat dilihat dari ajaran-ajaran mereka sebagai berikut : a.Orang Islam
yang tidak sepaham dengan mereka, mereka itu bukan mukmin dan bukan pula
musyrik, mereka itu adalah kafir. Dengan orang Islam yang demikian boleh
diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan. Syahadat mereka dapat
diterima. Membunuh mereka haram hukumnya. b. Daerah orang Islam yang tidak
sepaham dengan golongan al-Ibadiyah, kecuali markas pemerintah, merupakan afar
al-tawhid, yaitu daerah orang yang meng-Esakan Tuhan, karena itu daerah seperti
itu tidak boleh diperangi. Sedangkan daerah ma’askar pemerintah, bagi mereka
merupakan afar al-kufr, karena itu harus diperangi. c.Orang Islam yang berbuat
dosa besar, mereka sebut orang muwahhid, yaitu orang yang meng-Esakan Tuhan,
tetapi ia bukan orang yang mukmin. Dengan demikian orang Islam yang mengerjakan
dosa besar, perbuatannya itu tidak membuatnya keluarnya dari Islam. d.Harta
yang boleh dijadikan ghanimah (harta rampasan), hanyalah kuda dan senjata saja.
Emas dan perak harus dikembalikan kepada yang empunya.
Tidak mengherankan kalau paham
moderat seperti yang digambarkan diatas membuat Abdullah ibn Ibad tidak mau turut
dengan golongan al-Azariqah dalam melawan Khalifah Bani Umayah. Bahkan sebaliknya
ia mempunyai hubungan yang baik dengan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan.
Demikian pula Jabir ibn Zaid al-Azdi, pemimpingolongan al-Ibadiyah sesudah Ibn
Ibad, mempunyai hubungan yang baik dengan al-Hajjah, yang pada waktu itusedang
giat-giatnya memerangi golongan khawarij yangekstrim.Oleh karena itu, kalau
golongan khawarij lainnya telah hilang dan hanya tinggal dalam sejarah saja,
maka golongan al-Ibadiah ini masih ada sampai sekarang danterdapat di Zanzibar,
Afrika Utara, Omman dan Arabia Selatan.
Semua
subsekte itu membicarakan persoalan hukum bagi orang yang berbuat dosa besar,
apakah ia masih di anggap mukmin atau telah menjadi kafir. Tampaknya, doktrin
teologi ini tetap menjadi primadona dalam pemikiran mereka, sedangkan
doktrin-doktrin lain hanya perlengkap saja. Sayangnya, pemikiran subsekte ini
lebih bersifat praktis daripada teoritis, sehingga kriteria mukmin atau
kafirnya seseorang menjadi tidak jelas. Hal ini menyebabkan-dalam kondisi
tertentu-seseorang dapat disebut mukmin dan pada waktu yang bersamaan disebut
sebagai kafir. [9]
Tindakan
kelompok Khawarij ini merisaukan hati umat islam saat itu sebab, dengan cap
kafir yang diberikan salah satu subsekte tertentu khawarij, jiwa seseorang
harus melayang, meskipun oleh subsekte lain ia masih dikategorikan mukmin.
Bahkan, dikatakan bahwa jiwa seorang Yahudi atau majusi masih lebih berharga
dibandingkan dengan jiwa seorang mukmin.[10]
Kendatipun demikian, ada sekte Khawarij yang agak lunak, yaitu sekte Najdiyat
dan Ibadiyah. Keduanya membedakan antara kafir nikmat dan kafir agama. Kafir
nikmat hanya melakukan dosa dan tidak berterimakasih kepada Allah. Orang
semacam ini, tidak perlu dikucilkan dari masyarakat.
Semua
aliran yang bersifat radikal, pada perkembangan lebih lanjut, dikategorikan
sebagai aliran Khawarij, selama di dalamnya terdapat indikasi doktrin yang
identik dengan aliran ini. Berkenaan dengan persoalan ini Harun Nasution
mengidentifikasi beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai
aliran Khawarij, yaitu sebagai berikut:[11]
a.
Mudah
mengafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah
penganut agama islam.
b.
Islam
yang benar adalah islam yang mereka pahami dan amalkan, sedangkan islam
sebagimana yang dipahami dan di amalkan golongan lain tidak benar.
c.
Orang-orang
islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu di bawa kembali ke islam yang
sebenarnya, yaitu islam seperti yang mereka pahami dan amalkan
d.
Karena
pemerintah dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka
memilih iman dari golongan mereka sendiri, yakni imam dalam arti pemuka agama
dan pemuka pemerintahan
e.
Meraka
bersifat fanatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan
membunuh untuk mencapai tujuan tertentu.[12]
Adapun tokoh-tokoh dalam aliran khawarij ini, di antaranya adalah
dari subsekte Azariqoh atau azraqiyah, pengikut dari Nafi’ bin Al Azroq (
meninggal 65/686), yang dikenal sebagai ekstrimmis Khorijiyah sebagai yang
paling fanatik, yang paling menakutkan terhadap apa yang dilakukan. Pendek kata
mereka di kenal dengan terorismenya. Tokoh lainnya yaitu Sufriyah pengikut
Ziyad bin Al Asfar secara keseluruhan masih mempertahankan pandangan Azroqiyah
yang ekstrim, bahwa semua orang yang berdosa adalah musyrik, melarang membunuh
istri-istri dan anak-anak orang-orang yang menentag keyakinan Khorijiyah. Di
samping tokoh-tokoh yang telah disebutkan tersebut, sesungguhnya masih banyak
lagi tokoh-tokoh lainnya karena Khawarij sendiri terbagi menjadi benyak sub
sekte.
A.
Analisa
Bahaya Sembarangan Dalam Kafir-Mengkafirkan (Bantahan untuk Kaum
Khawarij)
Orang yang mudah mengkafirkan kaum muslimin adalah orang yang
sedikit wara’ dan agamanya, dangkal ilmu dan bashirahnya, karena mengkafirkan
mempunyai konskwensi yang agung dan mengharuskan hukuman dan ancaman yang berat
terhadap orang yang dikafirkan diantaranya adalah wajibnya mendapatkan laknat
dan kemurkaan, dibatalkan seluruh amalnya, tidak diampuni dosanya, mendapatkan
kehinaan dan kebinasaan, kekal dalam api Neraka selama-lamanya, disamping ia
harus mencerai istri atau suaminya, berhak dibunuh, tidak mendapat warisan,
haram dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin
dan hukum-hukum lainnya sebagaimana tertera dalam kitab-kitab fiqih.
Munculnya pemboman, teror, dan pembunuhan adalah hasil dari
mengkafirkan, karena orang kafir menurut mereka halal darah dan hartanya,
sehingga islam terkesan sebagai agama teroris yang tidak mengenal kasih sayang.
Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan bahaya
mengkafirkan seorang muslim, beliau bersabda :
وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ
كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.
“Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh
seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).[13]
أَيُّمَا رَجُلٍ
قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ
وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan
terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan
kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim).[14]
لاَ يَرْمِى رَجُلٌ
رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ
لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.
“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir
maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari).[15]
Imam Al Qurthubi berkata,”Bab takfir (kafir mengkafirkan) adalah
bab yang berbahaya, banyak orang berani mengkafirkan, merekapun jatuh (dalam
kesalahan) dan para ulama besar bersikap tawaquf (hati-hati) merekapun selamat,
dan kita tidak dapat membandingkan keselamatan dengan apapun juga.”[16]
Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,” Tidak boleh bagi seorangpun
untuk mengkafirkan salah seorang dari kaum muslimin sehingga ditegakkan
kepadanya hujjah dan diterangkan padanya mahajjah, barang siapa yang telah
eksis keislamannya secara yakin, tidak boleh dihilangkan (nama islam) darinya
dengan sebatas dugaan, bahkan tidak hilang keislamannya kecuali setelah
ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhatnya.”[17]
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata,”Wajib atas orang yang
menasehati dirinya agar tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu
dan burhan dari Allah, hendaklah ia waspada dari mengeluarkan seseorang dari
islam dengan sebatas pemahamannya, dan penganggapan baik akalnya, karena
mengeluarkan seseorang dari islam atau memasukkannya termasuk perkara agama
yang paling agung, dan setan telah menggelincirkan kebanyakan manusia dalam
masalah ini.”[18]
Kaidah yang harus di fahami dalam masalah ini adalah “Salah dalam
memaafkan lebih baik daripada salah dalam memberikan sangsi” sebagaimana yang
dikatakan oleh ibnul Wazir ketika mengingkari orang yang mengkafirkan ahli
bid’ah,[19]
maka salah ketika kita tidak mengkafirkan karena adanya syubhat lebih ringan
dari pada salah dalam mengkafirkan.
Yang harus diperhatikan adalah bahwa kafir mengkafirkan bukanlah
pekerjaan yang boleh dilakukan oleh setiap orang, Syaikh Sholeh Fauzan hafidzahullah
berkata,” Takfir adalah perkara yang berbahaya, tidak boleh setiap orang
berbicara (mengkafirkan) orang lain, sesungguhnya ini hanyalah tugas mahkamah
syari’at, tugas para ahli ilmu yang telah kokoh keilmuannya, yang memahami
hakikat islam, memahami pembatal-pembatal islam, memahami keadaan-keadaannya,
dan mempelajari realita manusia dan masyarakat mereka, merekalah yang berhak
mengkafirkan.
Adapun orang-orang jahil (bodoh) dan para pelajar, bukan hak mereka
untuk mengkafirkan individu-individu atau jama’ah atau negara, karena mereka
bukan ahlinya dalam menghukumi.”[20]
demikianlah islam agama yang dipenuhi kasih sayang kepada manusia
bukan agama yang mengajarkan sikap ekstrim tidak pula sikap arogan, Nabi kita
tidak mengajarkan untuk mudah mengkafirkan dan memfasikkan seseorang, bukankah
mendakwahi mereka agar kembali kepada jalan yang lurus lebih baik dari pada
kita sibuk mengkafirkan kaum muslimin yang bodoh tersebut ?! bukankah bila
mereka mendapat hidayah melalui tangan kita lebih baik dari unta merah yang
mahal harganya ??
B.
KESIMPULAN
Perang Siffin ini merupakan peristiwa yang sangat penting di dalam
perjalanan sejarah umat Islam. Hal ini disebabkan peristiwa perang Siffin itu
membawa akibat terjadinyaberbagai perubahan, terutama mengenai perubahan system
politik kenegaraan dan timbulnya golongan-golongan dikalangan Umat Islam yang
satu sama lain saling bertentangan. Perang Siffin meletus akibat dari politik
yang dilakukan oleh Khalifah Usman bin Affan pada masa menjelang akhir pemerintahannya.
Persoalan politik terus berlanjut danbahkan makin berkembang setelah usainya
perang Siffin, yang akhirnya membawa kepada timbulnya persoalan-persoalan
Theologi. Golongan khawarij memandang Ali, Mu’awiyah, Amru bin Ash, Abu Musa Al
Asy’ari dan lain-lain sudah keluar dari Islam, bahkan dianggap murtad dan wajib
dibunuh.
Sesuai dengan firman Tuhan dalam Surah An-Nisa : 100, Khawarij
merupakan suatu kaum yang berhijrah meninggalkan rumah dan kampung halaman
mereka untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya dan untuk memperoleh
pahala dari Allah SWT. Kaum Khawarij memisahkan diri dari barisan‘Ali bin Abi
Thalib, karena mereka tidak setuju dengan sikapnya yang menerima tahkim
(arbitrase) dalam menyelesaikan persengketaannya dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Akan tetapi dalam pertemuan dengan kekuatan Ali, kaum khawarij mengalami
kekalahan besar, tapi akhirnya Ibn al-Muljam dapat membunuh Ali bin Abi Thalib.
Di kemudian hari kaum Khawarij terpecah-pecah dalam beberapa sub-sekte, di
antaranya ialah ; 1) Al-Muhakkimah, 2)Al-Azariqah, 3) Al-Najdat, 4)
Al-Ajaridah, 5) Al-Sufriyah, 6) Al-Ibadiyah.
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
UI-press, Jakarta, hlm. 13.
[2]
Ibid.
[3]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
UI-press, Jakarta, hlm. 14.
footnote,muhammad ahmad abu zahrah, al-mazahib al-islamiyah, maktabah
al-adab, Kairo, tat., hlm. 105-106.
[4]
Ibid. Hlm. 15.
[5]
Ibid.
[6]
Prof. Dr. Rosihon Anwar, M. Ag. Ilmu Kalam. Pustaka setia,Bandung, hlm. 54,
footnote. Al-Bagdadi, op. Cit., hlm. 246.
[7]
Ibid. Hlm 55.
[8]
Drs. Abuddin Nata, M.A, Ilmu Kalam, Filsafat, dan Tsawwuf (Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 1998 hlm, 29-33)
[9]
Ibid.
[10]
Prof. Dr. Rosihon Anwar, M. Ag. Ilmu Kalam. Pustaka setia,Bandung, hlm. 55.
Footnote, Toshihiko Izutsu, the Concept of believe in Islamic Theologi, tiara
wacana, Yogya, cet. 1, 1994, hlm. 15.
[11]
Ibid, hlm. 55.
[12]
Ibid. 56. Footnote, Nasution, Islam
Rasional, hlm. 124.
[13]
Bukhari no 6105. Dari Tsabit bin Dlohhak.
[14]
Bukhari no 6104, dan Muslim no. 111 dari Abdullah bin Umar.
[15]
Bukhari no 6045. Dari Abu Dzarr.
[16]
Lihat Fathul bari 12/314.
[17]
Majmu’ fatawa 12/468.
[18]
Ad Douror Assunniyyah 8/217.
[19]
Lihat kitab itsarul haq ‘alal kholq.
[20]
Al Muntaqo min fatawa Syaikh Fauzan 1/112.
Langganan:
Postingan (Atom)