Tampilkan postingan dengan label ILMU KALAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU KALAM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 September 2012

pengertian Agama Islam

Agama Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw. sehingga untuk mengerti / memahami Islam haruslah bersandar kepada informasi dari Allah (Al Quran) dan Nabi Muhammad saw (Hadits). Hanya Sang Pembawa Risalah (Nabi) yang berwenang memberi pengertian tentang agama yang dibawanya. Penilaian seseorang terhadap sesuatu sangat tergantung kepada pengetahuan dan pemahaman orang tersebut kepada sesuatu yang dinilainya. Dalam Al Qur'an Allah berfirman: " wa ma utiitum minal 'ilmi illa qaliilaa " (dan tidaklah Aku memberikan ilmu kepada manusia kecuali sedikit), juga firmanNya yang lain: " innahu kaana dzaluuman jahuula " (sesungguhnya manusia itu sangat dzalim dan bodoh). Oleh karenanya, manusia itu perlu diberi petunjuk dan dibimbing. Allah memberi petunjuk melalui RasulNya, dan Rasul itulah yang memberi bimbingan kepada manusia berdasar wahyu Allah. Manusia diciptakan oleh Allah dan Allah pula yang mengurusnya, bahkan seluruh alam ini. Dengan demikian Islam adalah agama sejak adanya manusia dan syariatnya (aturannya) terus berkembang sesuai perkembangan zaman, hingga akhirnya Allah menyempurnakan agama Islam dengan syariat yang dibawa oleh RasulNya (Muhammad saw) sebagai penutup nabi dan Rasul sebelumnya dan tidak ada lagi nabi maupun Rasul yang diutus sesudahnya. Dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 3 Allah berfirman: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmatKu atasmu dan telah kuridhoi Islam menjadi agamamu". Itulah Agama Allah yakni Islam, agama yang sempurna, yang tidak ada keraguan atasnya. dan barangsiapa yang beragama selain agama Islam maka tidak akan diterima oleh Allah karena agama tersebut bukan Agama Allah.

Kamis, 05 Januari 2012

Khawarij




KHAWARIJ



A.    Latar belakang

Seperti  telah dikemukakan sebelumnya, Kaum Khawarij terdiri atas pengikut-pengikut  ‘Ali  Ibn Talib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap  ‘Ali Ibn Talib dalam menerima arbitrase sebagai  jalan untuk  menyelesaikan persengketaan tentang  Khilafah dengan Mu’awiyah  Ibn  Abi  Sufyan.  Nama Khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar.  Nama itu diberikan kepada mereka,  karena mereka keluar dari barisan ‘Ali.  Tetapi ada pula pendapat  yang mengatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan atas ayat  100 dari Surat Al-Nisa’,  yang dalamnya disebutkan:  “Keluar dari rumah lari kepada Allah dan Rasul-Nya”.  Dengan demikian kaum Khawarij  memandang  diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada  Allah dan  Rasul-Nya.

Selanjutnya mereka menyebut diri mereka Syurah, yang berasal dari kata  Yasyri (menjual),  sebagaimana disebutkan dalam ayat  207 dari Surat Al-Baqarah : “ Ada manusia yang menjual dirinya untuk memperoleh keridhaan Allah”. Maksudnya, mereka adalah orang yang sedia mengorbankan diri untuk  Allah. Nama lain yang diberikan kepada mereka ialah Hurairah, dari kata  Harura,  satu desa  yang  terletak didekat kota Kufah, di Irak.  Di tempat inilah mereka, yang  pada waktu itu berjumlah dua belas  ribu orang, berkumpul  setelah memisahkan  diri dari ‘Ali.  Disini mereka memilih  ‘Abdullah Ibn Abi Wahb Al-Rasidi menjadi Imam mereka sebagai  ganti dari ‘Ali Ibn Abi Talib. Dalam pertempuran dengan kekuatan  ‘Ali  mereka mengalami kekalahan besar, tetapi  akhirnya seorang  Khariji  bernama  ‘Abd  Al-Rahman  Ibn Muljam dapat membunuh  ‘Ali.[1]

Sungguhpun telah mengalami kekalahan,  kaum Khawarij menyusun barisan kembali dan meneruskan perlawanan terhadap kekuatan Islam resmi baik di zaman Dinasti Bani Umaiyyah maupun di zaman Dinasti Bani Abbas.  Pemegang-pemegang kekuasaan yang ada pada waktu itu mereka anggap telah menyeleweng  dari  Islam dan oleh karena itu mesti ditentang dan dijatuhkan.[2]

Dalam lapangan ketatanegaraan mereka memang mempunyai  paham yang  berlawanan dengan paham yang ada di waktu itu. Mereka lebih bersifat  demokratis, karena menurut  mereka Khalifah atau Imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.  Yang berhak menjadi Khalifah bukanlah anggota suku bangsa  Quraisy saja, bahkan bukan hanya orang Arab, tetapi siapa saja yang sanggup asal orang Islam, sekalipun ia hamba sahaya yang berasal dari Afrika.  Khalifah yang terpilih akan terus memegang  jabatannya selama ia bersikap adil dan menjalankan  syari’at  Islam. Tetapi kalau ia menyeleweng dari ajaran-ajaran  Islam, ia wajib dijatuhkan atau di bunuh.[3]

Dalam hubungan ini, Khalifah atau pemerintahan Abu Bakr  dan ‘Umar Ibn Al-Khattab secara keseluruhan dapat mereka terima. Bahwa kedua Khalifah ini diangkat dan bahwa keduanya tidak menyeleweng  dari  ajaran-ajaran Islam, mereka akui.  Tetepi  ‘Usman Bin Affan mereka anggap telah menyeleweng mulai  dari tahun ketujuh dari masa Khalifahnya,  dan ‘Ali juga mereka pandang  menyeleweng sesudah peristiwa arbitrase tersebut diatas.

Sejak waktu itulah  ‘Usman dan ‘Ali  bagi mereka telah menjadi  kafir,  demikian pula halnya dengan Mu’awiyyah,  ‘Amr  Ibn al-‘As, Abu Musa al-Asy’ari  serta semua orang yang mereka anggap telah melanggar ajaran-ajaran Islam.

Disini kaum Khawarij memasuki persoalan kufr:  siapakah yang disebut kafir dan keluar dari Islam? Siapakah yang disebut  Mukmin dan dengan demikian tidak keluar dari, tetapi tetap dalam, Islam?  Persoalan-persoalan serupa  ini  bukan lagi merupakan persoalan politik,  tetapi persoalan teologi.  Pendapat tentang siapa yang sebenarnya  masih Islam dan siapa yang telah keluar dari Islam dan menjadi kafir serta soal-soal yang bersangkut-paut dengan hal ini tidak selamanya sama,  sehingga timbullah berbagai golongan dalam kalangan Khawarij.[4]

Menurut al-Syahrastani, mereka terpecah menjadi delapan belas subsekte dan menurut al-baghdadi dua puluh subsekte.  Al-Asy’ari  menyebut subsekte-subsekte yang jumlahnya lebih besar lagi.

Kaum Khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab Badawi.  Hidup dipadang pasir yang serba tandus membuat mereka bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran, tetapi keras hati dan pemberani, dan bersikap merdeka, tidak bergantung pada orang lain. Perubahan agama tidak membawa perubahan dalam sifat-sifat ke-Badawian mereka. Mereka tetap bersikap bengis , suka kekerasan dan tak gentar mati.  Sebagai orang Badawi mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan.  Ajaran-ajaran Islam, sebagai terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, mereka artikan menurut lafazhnya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik.  Iman yang tebal,  tetapi sempit,  ditambah lagi dengan sikap fanatik ini membuat mereka tidak  bisa mentolerir  penyimpangan terhadap ajaran Islam menurut paham mereka, walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil.

Di sinilah letak penjelasannya,  bagaimana mudahnya kaum khawarij terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil serta dapat  pula dimengerti  tentang sikap mereka yang terus menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam dan umat Islam yang ada di zaman mereka.[5]



B.     Perkembangan Khawarij

Khawarij telah menjadikan imamah-khalifah ( politik) sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya doktrin-doktrin teologis lainya. Radikalitas yang melekat yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok Khawarij menyebabkan mereka sangat rentan pada perpecahan, baik secara internal kaum Khawarij sendiri, maupun secera eksteral sesama kelompok islam lainnya. Para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan yang tumbuh dalam tubuh khawarij. Al-Bagdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah menjadi 18 sub-sekte. Adapun, Al-Asfarayani seperti di kutib Bagdadi, mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 22 sub sekte. [6]

Terlepas dari berapa banyak sub sekte pecahan khawarij, tokoh-tokoh yang disebutkan di atas sepakat bahwa sub sekte khawarij yang besar terdiri dari 8 macam, yaitu:[7]

1.       Al Muhakkimah                           5.    Al Azriqah

2.      An Nadjat                                      6.    Al Baihasiyah

3.      Al Ajaridah                                    7.    As Saalabiyah

4.      Al Abadiyah                                   8.   As Sufriyah



C. Definisi Aliran

a. Al-Muhakkimah

 Al-Muhakkimah adalah mereka yang keluar dari barisan ali ketika berlangsung peristiwa tahkim (arbitrase) dan kemudian berkumpul disuatu tempat yang bernama harura, bagian dari negeri kufah.

 Pimpinan mereka diantaranya Abdullah bin Al-Kawa, Utab bin al-A’war, Abdullah bin wahab al-Rasiby. Al-Muhakkimah ini adalah golongan khawarij pertama yang terdiri dari pengikut ali, merekalah yang berpendapat bahwa ali, muawwiyah, kedua pengantar-Amr ibnu al-Ash dan Abu Musa al-Asy’ari serta semua orang yang menyetujui tahkim (arbitrase) sebagai orang yang bersalah dan menjadi kafir. Demikian orang yang berbuat zina menurut mereka dosa besar, kafir, dan keluar dari islam. Begitu pula orang yang membunuh sesama manusia tanpa sebab-sebab yang sah adalah dosa besar, keluar dari islam dan menjadi kafir. Demikian pula dengan dosa-dosa besar lainnya, dapat mengakibatkan keluar dari islam dan kafir.

b. An-Nadjat

 Berlainan dengan al-Zariqah, Nadjah berpendapat bahwa orang yang berdosa besar dan dapat menjadi kafir serta kekal dalam neraka hanyalah orang islam yang tak sepaham dengan golongannya. Sedangkan pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, betul akan mendapatkan balasan siksa, tetapi bukan dalam neraka dan kemudian akan masuk surga.

 Seterusnya mereka berpendapat bahwa yang diwajibkan bagi setiap orang islam ialah mengetahui Allah dan Rasul-Nya, mengetahui haram membunuh orang islam dan percaya kepada seluruh apa yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya itu. Orang yang tidak mengetahui semua ini tidak dapat diampuni dosanya.

c. Al-Azariqah

 Al-Azariqah adalah bagian dari golongan khawarij yang dapat menyusun barisan baru yang besar dan kuat, daerah kekuasaannya terletak diperbatasan irak dan iran. Jika muhakkimah dinisbatkan pada peristiwa tahkim, maka nama al-Zariqah dinisbatkan pada tokohnya bernama nafi’ ibn al-Azraq, para pengikut golongan ini, menurut al-baghdadi berjumlah lebih dari dua puluh ribu orang. Khalifah yang pertama yang mereka pilih adalah nafi’ sendiri, dan kepadanya mereka memberi gelar Amir al-Mu’minin. Tokoh ini kemudian wafat pada pertempuran diirak pada tahun 686 M. (al-Syahrastani…..hlm, 118)

 Sub sekte al-Zariqah ini, sikapnya lebih radikal dari al=Muhakkimah. Mereka mengubah term kafir menjadi term musyrik atau polytheis dan term yang disebut terakhir ini lebih tinggi kedudukannya daripada kufur. Keradikalan sub sekte ini antara lain terlihat pada pendapat-pendapatnya, seperti boleh membunuh anak kecil yang tak sealiran dengan mereka, menghukum anak-anak orang musyrik didalam neraka beserta orang tuanya, orang-orang yang melakukan dosa besar dan dan dosa kecil secara kontinue dapat menjadi kafir, orang yang melakukan dosa besar disebut kafir millah, keluar dari islam secara total dan kekal dalam neraka beserta orang kafir. (al-Syahrastani…..hlm,121-122)[8]

d. Al-Ajaridah

Golongan ini dinamakan Al-Ajaridah, karena mereka itu adalah pengikut dari ‘Abd Karim ibn ‘Ajrad, yang menurut al-Syahrastani, termasuk salah seorang teman dari ‘Atiahal-Hanafi. Menurut al-Bagdadi, paham al-Ajaridah ini lebih lunak dibandingkan dengan golongan-golongan lain dalam kalangan khawarij. Menurut paham mereka, berhijrah bukanlah merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam sebagaimana diajarkan dalam paham al-Azariqah dan paham al-Nadjat. Bagi mereka berhijrah itu hanyalah merupakan kebajikan saja. Dengan demikian kaum Ajaridah bebas tinggal dimana saja di luar daerah.

kekuasaan mereka, dan mereka tidak dianggap sebagai orang kafir. Mengenai harta yang boleh dijadikan sebagai harta rampasan perang, menurut mereka, hanyalah harta musuh yang telah mati terbunuh. Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, kaum Ajaridah ini mempunyai paham puritanisme. Surat Yusuf dalam Al-Quran membawa cerita tentang cinta. Menurut mereka Al-Quran sebagai kitab suci, tidak mungkin mengandung cerita cinta. Oleh karena itu mereka tidak mengakui surat Yusuf sebagai bagian dalam Al-Quran.





e. Al-Sufriyah

Golongan ini dinamakan demikian, karena pemimpin golongan ini ialah Ziad ibn al-Asfar, golongan Al-Sufriyah ini mempunyai paham yang agak ekstrim dibandingkan dengan yang lain. Diantara pendapat-pendapat mereka itu ialah: a.Orang sufriyah yang tidak berhijrah tidak dianggap menjadi kafir. b.Mereka tidak sependapat, bahwa anak-anak orang yang musyrik itu boleh dibunuh. c.Selanjutnya tidak semua orang sufriyah sependapat bahwa orang yang melakukan dosa besar itu telah menjadi musyrik. Ada diantara mereka yang membagi dosa besar menjadi dua golongan, yaitu dosa yang diancam dengan hukum dunia, seperti membunuh dan berzina, dan dosa yang tidak diancam dengan hukum dunia, tetapi diancam dengan hukuman di akhirat, seperti dosa karena meninggalkan shalat atau puasa bulan Ramadhan. Orang yang berbuat dosa besar golongan pertama, tidak dipandang kafir, tetapi orang yang berbuat dosa golongan kedua itulah yangdipandang kafir. d. Daerah golongan Islam yang tidak sepaham dengan mereka, tidak dianggap sebagai dar al-harb, yaitu daerah yang harus diperangi. Menurut mereka, daerah yang boleh diperangi itu hanya daerah ma’askar, yaitu markas-markas pasukan musuh. Anak-anak danwanita-wanit tidak boleh dibunuh atau dijadikan tawanan. e. Menurut mereka kufur itu ada dua macam yaitu: kufr bi inkar al-ni’mah, yaitu kufur karena mengingkari rahmat Tuhan, dan kufr bin inkar al-rububiyah, yaitu kufur karena mengingkari adanya Tuhan. Karena itu menurut mereka,tidak selamanya sebutan kafir itu mesti diartikan keluar dari Islam. f. Menurut mereka, taqiyah hanya dibolehkan dalam bentuk perkataan saja, dan tidak boleh dalam bentuk perbuatan. Tetapi sungguh pun demikian, untuk menjaga keamanan dirinya, seorang wanita Islam boleh kawin dengan laki-laki kafir, apabila dia berada di daerah bukan Islam.

f. Al-Ibadiyah

Nama golongan ini diambil dari nama seorang pemuka mereka yaitu Abdullah ibn Ibad. Pada mulanya dia adalah pengikut golongan al-Azariqah, tetapi pada tahun 686 M, ia memisahkan diri dari golongan al-Azariqah, golongan al-Ibadiyah ini merupakan golongan yang paling moderat dibandingkan dengan golongan-golongan khawarij lainnya. Paham moderat mereka itu dapat dilihat dari ajaran-ajaran mereka sebagai berikut : a.Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka, mereka itu bukan mukmin dan bukan pula musyrik, mereka itu adalah kafir. Dengan orang Islam yang demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan. Syahadat mereka dapat diterima. Membunuh mereka haram hukumnya. b. Daerah orang Islam yang tidak sepaham dengan golongan al-Ibadiyah, kecuali markas pemerintah, merupakan afar al-tawhid, yaitu daerah orang yang meng-Esakan Tuhan, karena itu daerah seperti itu tidak boleh diperangi. Sedangkan daerah ma’askar pemerintah, bagi mereka merupakan afar al-kufr, karena itu harus diperangi. c.Orang Islam yang berbuat dosa besar, mereka sebut orang muwahhid, yaitu orang yang meng-Esakan Tuhan, tetapi ia bukan orang yang mukmin. Dengan demikian orang Islam yang mengerjakan dosa besar, perbuatannya itu tidak membuatnya keluarnya dari Islam. d.Harta yang boleh dijadikan ghanimah (harta rampasan), hanyalah kuda dan senjata saja. Emas dan perak harus dikembalikan kepada yang empunya.

Tidak mengherankan kalau paham moderat seperti yang digambarkan diatas membuat Abdullah ibn Ibad tidak mau turut dengan golongan al-Azariqah dalam melawan Khalifah Bani Umayah. Bahkan sebaliknya ia mempunyai hubungan yang baik dengan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan. Demikian pula Jabir ibn Zaid al-Azdi, pemimpingolongan al-Ibadiyah sesudah Ibn Ibad, mempunyai hubungan yang baik dengan al-Hajjah, yang pada waktu itusedang giat-giatnya memerangi golongan khawarij yangekstrim.Oleh karena itu, kalau golongan khawarij lainnya telah hilang dan hanya tinggal dalam sejarah saja, maka golongan al-Ibadiah ini masih ada sampai sekarang danterdapat di Zanzibar, Afrika Utara, Omman dan Arabia Selatan.

Semua subsekte itu membicarakan persoalan hukum bagi orang yang berbuat dosa besar, apakah ia masih di anggap mukmin atau telah menjadi kafir. Tampaknya, doktrin teologi ini tetap menjadi primadona dalam pemikiran mereka, sedangkan doktrin-doktrin lain hanya perlengkap saja. Sayangnya, pemikiran subsekte ini lebih bersifat praktis daripada teoritis, sehingga kriteria mukmin atau kafirnya seseorang menjadi tidak jelas. Hal ini menyebabkan-dalam kondisi tertentu-seseorang dapat disebut mukmin dan pada waktu yang bersamaan disebut sebagai kafir. [9]

Tindakan kelompok Khawarij ini merisaukan hati umat islam saat itu sebab, dengan cap kafir yang diberikan salah satu subsekte tertentu khawarij, jiwa seseorang harus melayang, meskipun oleh subsekte lain ia masih dikategorikan mukmin. Bahkan, dikatakan bahwa jiwa seorang Yahudi atau majusi masih lebih berharga dibandingkan dengan jiwa seorang mukmin.[10] Kendatipun demikian, ada sekte Khawarij yang agak lunak, yaitu sekte Najdiyat dan Ibadiyah. Keduanya membedakan antara kafir nikmat dan kafir agama. Kafir nikmat hanya melakukan dosa dan tidak berterimakasih kepada Allah. Orang semacam ini, tidak perlu dikucilkan dari masyarakat.

Semua aliran yang bersifat radikal, pada perkembangan lebih lanjut, dikategorikan sebagai aliran Khawarij, selama di dalamnya terdapat indikasi doktrin yang identik dengan aliran ini. Berkenaan dengan persoalan ini Harun Nasution mengidentifikasi beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran Khawarij, yaitu sebagai berikut:[11]

a.       Mudah mengafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah penganut agama islam.

b.      Islam yang benar adalah islam yang mereka pahami dan amalkan, sedangkan islam sebagimana yang dipahami dan di amalkan golongan lain tidak benar.

c.       Orang-orang islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu di bawa kembali ke islam yang sebenarnya, yaitu islam seperti yang mereka pahami dan amalkan

d.      Karena pemerintah dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih iman dari golongan mereka sendiri, yakni imam dalam arti pemuka agama dan pemuka pemerintahan

e.       Meraka bersifat fanatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tujuan tertentu.[12]

Adapun tokoh-tokoh dalam aliran khawarij ini, di antaranya adalah dari subsekte Azariqoh atau azraqiyah, pengikut dari Nafi’ bin Al Azroq ( meninggal 65/686), yang dikenal sebagai ekstrimmis Khorijiyah sebagai yang paling fanatik, yang paling menakutkan terhadap apa yang dilakukan. Pendek kata mereka di kenal dengan terorismenya. Tokoh lainnya yaitu Sufriyah pengikut Ziyad bin Al Asfar secara keseluruhan masih mempertahankan pandangan Azroqiyah yang ekstrim, bahwa semua orang yang berdosa adalah musyrik, melarang membunuh istri-istri dan anak-anak orang-orang yang menentag keyakinan Khorijiyah. Di samping tokoh-tokoh yang telah disebutkan tersebut, sesungguhnya masih banyak lagi tokoh-tokoh lainnya karena Khawarij sendiri terbagi menjadi benyak sub sekte.





A.    Analisa

Bahaya Sembarangan Dalam Kafir-Mengkafirkan (Bantahan untuk Kaum Khawarij)



Orang yang mudah mengkafirkan kaum muslimin adalah orang yang sedikit wara’ dan agamanya, dangkal ilmu dan bashirahnya, karena mengkafirkan mempunyai konskwensi yang agung dan mengharuskan hukuman dan ancaman yang berat terhadap orang yang dikafirkan diantaranya adalah wajibnya mendapatkan laknat dan kemurkaan, dibatalkan seluruh amalnya, tidak diampuni dosanya, mendapatkan kehinaan dan kebinasaan, kekal dalam api Neraka selama-lamanya, disamping ia harus mencerai istri atau suaminya, berhak dibunuh, tidak mendapat warisan, haram dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin dan hukum-hukum lainnya sebagaimana tertera dalam kitab-kitab fiqih.

Munculnya pemboman, teror, dan pembunuhan adalah hasil dari mengkafirkan, karena orang kafir menurut mereka halal darah dan hartanya, sehingga islam terkesan sebagai agama teroris yang tidak mengenal kasih sayang. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan bahaya mengkafirkan seorang muslim, beliau bersabda :

وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.

Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).[13]

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.

Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim).[14]

لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.

Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari).[15]

Imam Al Qurthubi berkata,”Bab takfir (kafir mengkafirkan) adalah bab yang berbahaya, banyak orang berani mengkafirkan, merekapun jatuh (dalam kesalahan) dan para ulama besar bersikap tawaquf (hati-hati) merekapun selamat, dan kita tidak dapat membandingkan keselamatan dengan apapun juga.”[16]

Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,” Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan salah seorang dari kaum muslimin sehingga ditegakkan kepadanya hujjah dan diterangkan padanya mahajjah, barang siapa yang telah eksis keislamannya secara yakin, tidak boleh dihilangkan (nama islam) darinya dengan sebatas dugaan, bahkan tidak hilang keislamannya kecuali setelah ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhatnya.”[17]

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata,”Wajib atas orang yang menasehati dirinya agar tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu dan burhan dari Allah, hendaklah ia waspada dari mengeluarkan seseorang dari islam dengan sebatas pemahamannya, dan penganggapan baik akalnya, karena mengeluarkan seseorang dari islam atau memasukkannya termasuk perkara agama yang paling agung, dan setan telah menggelincirkan kebanyakan manusia dalam masalah ini.”[18]

Kaidah yang harus di fahami dalam masalah ini adalah “Salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam memberikan sangsi” sebagaimana yang dikatakan oleh ibnul Wazir ketika mengingkari orang yang mengkafirkan ahli bid’ah,[19] maka salah ketika kita tidak mengkafirkan karena adanya syubhat lebih ringan dari pada salah dalam mengkafirkan.



Yang harus diperhatikan adalah bahwa kafir mengkafirkan bukanlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh setiap orang, Syaikh Sholeh Fauzan hafidzahullah berkata,” Takfir adalah perkara yang berbahaya, tidak boleh setiap orang berbicara (mengkafirkan) orang lain, sesungguhnya ini hanyalah tugas mahkamah syari’at, tugas para ahli ilmu yang telah kokoh keilmuannya, yang memahami hakikat islam, memahami pembatal-pembatal islam, memahami keadaan-keadaannya, dan mempelajari realita manusia dan masyarakat mereka, merekalah yang berhak mengkafirkan.

Adapun orang-orang jahil (bodoh) dan para pelajar, bukan hak mereka untuk mengkafirkan individu-individu atau jama’ah atau negara, karena mereka bukan ahlinya dalam menghukumi.”[20]

demikianlah islam agama yang dipenuhi kasih sayang kepada manusia bukan agama yang mengajarkan sikap ekstrim tidak pula sikap arogan, Nabi kita tidak mengajarkan untuk mudah mengkafirkan dan memfasikkan seseorang, bukankah mendakwahi mereka agar kembali kepada jalan yang lurus lebih baik dari pada kita sibuk mengkafirkan kaum muslimin yang bodoh tersebut ?! bukankah bila mereka mendapat hidayah melalui tangan kita lebih baik dari unta merah yang mahal harganya ??





























B.     KESIMPULAN

Perang Siffin ini merupakan peristiwa yang sangat penting di dalam perjalanan sejarah umat Islam. Hal ini disebabkan peristiwa perang Siffin itu membawa akibat terjadinyaberbagai perubahan, terutama mengenai perubahan system politik kenegaraan dan timbulnya golongan-golongan dikalangan Umat Islam yang satu sama lain saling bertentangan. Perang Siffin meletus akibat dari politik yang dilakukan oleh Khalifah Usman bin Affan pada masa menjelang akhir pemerintahannya. Persoalan politik terus berlanjut danbahkan makin berkembang setelah usainya perang Siffin, yang akhirnya membawa kepada timbulnya persoalan-persoalan Theologi. Golongan khawarij memandang Ali, Mu’awiyah, Amru bin Ash, Abu Musa Al Asy’ari dan lain-lain sudah keluar dari Islam, bahkan dianggap murtad dan wajib dibunuh.

Sesuai dengan firman Tuhan dalam Surah An-Nisa : 100, Khawarij merupakan suatu kaum yang berhijrah meninggalkan rumah dan kampung halaman mereka untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya dan untuk memperoleh pahala dari Allah SWT. Kaum Khawarij memisahkan diri dari barisan‘Ali bin Abi Thalib, karena mereka tidak setuju dengan sikapnya yang menerima tahkim (arbitrase) dalam menyelesaikan persengketaannya dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Akan tetapi dalam pertemuan dengan kekuatan Ali, kaum khawarij mengalami kekalahan besar, tapi akhirnya Ibn al-Muljam dapat membunuh Ali bin Abi Thalib. Di kemudian hari kaum Khawarij terpecah-pecah dalam beberapa sub-sekte, di antaranya ialah ; 1) Al-Muhakkimah, 2)Al-Azariqah, 3) Al-Najdat, 4) Al-Ajaridah, 5) Al-Sufriyah, 6) Al-Ibadiyah.



[1] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI-press, Jakarta, hlm. 13.
[2] Ibid.                                                                                                        
[3] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI-press, Jakarta, hlm. 14.      footnote,muhammad ahmad abu zahrah, al-mazahib al-islamiyah, maktabah al-adab, Kairo, tat., hlm. 105-106.
[4] Ibid. Hlm. 15.
[5] Ibid.
[6] Prof. Dr. Rosihon Anwar, M. Ag. Ilmu Kalam. Pustaka setia,Bandung, hlm. 54, footnote. Al-Bagdadi, op. Cit., hlm. 246.
[7] Ibid. Hlm 55.
[8] Drs. Abuddin Nata, M.A, Ilmu Kalam, Filsafat, dan Tsawwuf (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1998 hlm, 29-33)
[9] Ibid.
[10] Prof. Dr. Rosihon Anwar, M. Ag. Ilmu Kalam. Pustaka setia,Bandung, hlm. 55. Footnote, Toshihiko Izutsu, the Concept of believe in Islamic Theologi, tiara wacana, Yogya, cet. 1, 1994, hlm. 15.
[11] Ibid, hlm. 55.
[12] Ibid.  56. Footnote, Nasution, Islam Rasional, hlm. 124.
[13] Bukhari no 6105. Dari Tsabit bin Dlohhak.
[14] Bukhari no 6104, dan Muslim no. 111 dari Abdullah bin Umar.
[15] Bukhari no 6045. Dari Abu Dzarr.
[16] Lihat Fathul bari 12/314.
[17] Majmu’ fatawa 12/468.
[18] Ad Douror Assunniyyah 8/217.
[19] Lihat kitab itsarul haq ‘alal kholq.
[20] Al Muntaqo min fatawa Syaikh Fauzan 1/112.