Kompetensi
Dasar Pendidikan Kewargaan (Civic
Education)
Adalah
kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecakapan seseorang yang mencakup
seperangkat pengetahuan, sikap, dan ketrampilan. Dan demikian, standar
kompetensi Pendidikan Kewargaan (Civic Education) adalah menjadi warga negara
yang cerdas dan berakadaban ( intelligent and civilized citizen). Dan
dirumuskan sebagai kemampuan seseorang untuk mengetahui hak dan kewajiban
sebagai warga masyarakat, serta mentransformasikan nilai-nilai tersebut dalam
kehidupannya sehari-sehari.1
Tujuan
Pendidikan Kewargaan (Civic Education)
Pendidikan kewargaan bertujuan untuk membangun karakter bangsa
Indonesia yang antara lain:
a.
Membentuk
kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Menjadikan
warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap
memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
c.
Mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan
tanggung jawab.2
Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewargaan (Civic Education)
Materi Pendidikan Kewargaan terdiri dari tiga materi pokok,
yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani (Civil Society).
Ketiga materi pokok tersebut dielaborasikan menjadi sembilan materi yang saling
terkait satu dengan yang lain. Kesembilan materi tersebut adalah : Pendahuluan,
Identitas Nasional dan Globalisasi, Demokrasi: Teori dan Praktis, Konstitusi
dan Tata Perundang-undangan Indonesia, Negara: Agama dan Warga Negara, Hak
Asasi Manusia, Otonomi Daerah dalam Kerangka Ngara Kesatuan Republik Indonesia,
Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan Baik (Clean and Good Governance),
dan Masyarakat Madani (Civil Society).3
1.
Demokrasi Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi ketiga. Hlm.8
2.
Demokrasi Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi ketiga. Hlm. 9-10
3.
Demokrasi Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi ketiga. Hlm. 10-11
Paradigma Pendidikan Kewargaan (Civil Education)
Pendidikan Kewargaan
(Civil Education) mengembangkan parradigma pembelajaran demokratis,
yakni orientasi pembelajaran yang menekan pada upaya pemberdayaan mahasiswa
sebagai bagian warga negara Indonesia secara demokratis.
Tujuan dari
paradigma demokratis adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan agar
peserta didik tidak hanya mengetahui sesuatu (learning to know), melainkan
dapat belajar untuk menjadi (learning to be) manusia yang bertanggung jawab
sebagai individu dan mahluk sosial serta belajar untuk melakukan sesuatu
(learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya.4
Urgensi
Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Bagi Pembangunan Bedaya Demokrasi
di Indonesia masyarakat dan negara
Menurut Ahmad
Syafi’i Ma’arif, demokrasi adalah proses dimana masyarakat dan negara berperan
didalamnya untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan
kesejahteraan, menegakan keadilan baik secara sosial, ekonomi, maupun politik.
Langkah yang dapat
dilakukan untuk memperdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan dalah melai upaya sistematis dan
sistematik dalam benruk Pendidikan Kewargaan (Civic Education) yang secara
konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks
pembangunan masyarakat madani (Civil Society).5
4.Demokrasi
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi ketiga. Hlm. 11-12
5.Demokrasi
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi ketiga. Hlm. 12-13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar