Kamis, 10 November 2011

Civic Education (pengertian)


Kompetensi Dasar  Pendidikan Kewargaan (Civic Education)

             Adalah kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecakapan seseorang yang mencakup seperangkat pengetahuan, sikap, dan ketrampilan. Dan demikian, standar kompetensi Pendidikan Kewargaan (Civic Education) adalah menjadi warga negara yang cerdas dan berakadaban ( intelligent and civilized citizen). Dan dirumuskan sebagai kemampuan seseorang untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat, serta mentransformasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupannya sehari-sehari.1

Tujuan Pendidikan Kewargaan (Civic Education)

Pendidikan kewargaan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:

a.       Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b.      Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.

c.       Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.2

Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewargaan (Civic Education)

         Materi Pendidikan Kewargaan terdiri dari tiga materi pokok, yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani (Civil Society). Ketiga materi pokok tersebut dielaborasikan menjadi sembilan materi yang saling terkait satu dengan yang lain. Kesembilan materi tersebut adalah : Pendahuluan, Identitas Nasional dan Globalisasi, Demokrasi: Teori dan Praktis, Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia, Negara: Agama dan Warga Negara, Hak Asasi Manusia, Otonomi Daerah dalam Kerangka Ngara Kesatuan Republik Indonesia, Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan Baik (Clean and Good Governance), dan Masyarakat Madani (Civil Society).3




1.        Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi ketiga. Hlm.8

2.        Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi ketiga. Hlm. 9-10

3.        Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi ketiga. Hlm. 10-11

Paradigma Pendidikan Kewargaan (Civil Education)

            Pendidikan Kewargaan (Civil Education) mengembangkan parradigma pembelajaran demokratis, yakni orientasi pembelajaran yang menekan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga negara Indonesia secara demokratis.

            Tujuan dari paradigma demokratis adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahui sesuatu (learning to know), melainkan dapat belajar untuk menjadi (learning to be) manusia yang bertanggung jawab sebagai individu dan mahluk sosial serta belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya.4



Urgensi Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Bagi Pembangunan Bedaya Demokrasi di Indonesia masyarakat dan negara

            Menurut Ahmad Syafi’i Ma’arif, demokrasi adalah proses dimana masyarakat dan negara berperan didalamnya untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakan keadilan baik secara sosial, ekonomi, maupun politik.

            Langkah yang dapat dilakukan untuk memperdayakan masyarakat agar mempunyai  kekuatan dalah melai upaya sistematis dan sistematik dalam benruk Pendidikan Kewargaan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).5













4.Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi ketiga. Hlm. 11-12

5.Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi ketiga. Hlm. 12-13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar