Al-hakim
Menurut para
ahli ushul, bahwa yang menetapkan hukum (al-Hakim) itu adalah Allah SWT,
sedangkan yang memberitahukan hukum-hukum AlIah ialah para
rasuI-Nya.
Beliau-beliau inilah yang menyampaikan hukum-hukum
Tuhan kepada umat manusia.
Tidak ada
perselisihan pendapat ulama syara' itulah yang menjadi hakim sesudah rasuI
dibangkit dan sesudah sampai seruannya kepada yang dituju.
Yang
diperselisihkan ialah tentang siapakah yang menjadi hakim terhadap perbuatan
mukallaf sebelum rasuI dibangkit. Golongan Mu'tazilah berpendapat, bahwa
sebelum rasuI dibangkit, akaI manusia itulah yang menjadi hakim, karena akaI
manusia dapat mengetahui baik atau buruknya sesuatu perbuatan karena hakikatnya
atau karena sifatnya.
OIeh karena
itu mukalIaf wajib mengerjakan apa yang dipandang baik oleh akal dan
meninggalkan apa yang dipandang buruk oIeh akal. AlIah akan memberikan pahala
kepada para mukallaf yang berbuat baik berdasarkan kepada pendapatnya,
sebagaimana AlIah memberi pahala berdasarkan apa yang diketahui mukallaf dengan
perantaraan syara'.
Golongan
Asy'ariyah berpendapat, bahwa sebelum datang syara' tidak diberi sesuatu hukum
kepada perbuatan-perbuatan mukallaf. Golongan Mu'tazilah dan Asy'ariyah
sependapat bahwa akal dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk,
yakni yang bersesuaian tabi'at: dipandang baik oleh akal dan yang tidak
bersesuaian dengan tabi'at dipandang buruk oleh akal.
Titik
perselisihan antara golongan Mu'tazilah dengan golongan Asy'ariyah ialah
tentang apakah perbuatan itu menjadi tempat adanya pahala atau siksa,
tergantung pada perbuatan, walaupun syara' belum menerangkannya, sedangkan
golongan jumhur berpendapat, bahwa tidak disiksa dan tidak diberi pahala
manusia sebelum datang syara' kendati akal bisa mengetahui baik buruknya
sesuatu perbuatan.
Seluruh kaum
muslimin bersepakat, bahwa tidak ada hakim selain Allah, sesuai dengan firman
Tuhan:
Artinya:
Tidak ada hukum melainkan bagi Allah. (al An'âm: 57)
Tidak ada hukum melainkan bagi Allah. (al An'âm: 57)
Diantara
dalil yang menguatkan pendapat jumhur ialah firman Allah:
Artinya:
Dan tidaklah Kami menyiksa sesuatu umat sehingga Kami bangkitkan seorang rasul. (al-Isrâ': 15)
Dan tidaklah Kami menyiksa sesuatu umat sehingga Kami bangkitkan seorang rasul. (al-Isrâ': 15)
Diantara
dalil yang dipergunakan oleh golongan Mu'tazilah ialah firman Allah:
Artinya:
Katakanlah olehmu, tidak bersamaan dengan yang buruk dengan yang baik. (al-Mâidah: 100)
Katakanlah olehmu, tidak bersamaan dengan yang buruk dengan yang baik. (al-Mâidah: 100)
Sebagaimana
terdapat ayat-ayat yang menunjukkan bahwa Allah menyiksa manusia lantaran
menyalahi rasul sebelum sampai kepada mereka seruan rasul-rasul itu dengan cara
yang semestinya, demikian pula ada ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa hisab
dan pembalasan umum secara adil diberikan juga berdasarkan bekasan-bekasan amal
pada jiwa menurut petunjuk akal.
Mengenai
soal apakah hukum-hukum Allah itu disyari'atkan harus sesuai dengan
kemaslahatan hamba atau tidak, seluruh ulama sepakat bahwa hukum-hukum Allah
itu bersesuaian dengan kemaslahatan hamba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar