Ushul Fiqih » Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat
sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh;
dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu
Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab),
rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib
idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul
bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari
kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi
yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul
Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl
dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu
Hamid Hakim :
Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah
yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl
menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian
dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan
aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa,
berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana
dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul
Wahab Khallaf, yakni:
Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya
yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum
tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada
keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh
di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah
kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan
aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara'
mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan
pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama
ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu
syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul
Fiqh dengan :
Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat
dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni
bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus
ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam
rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah
sebagai berikut :
Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan
oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang
menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil
hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang
didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan
dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh
syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
Ushul Fiqih » Objek Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh
Objek pembahasan dari Ushul fiqh meliputi tentang dalil, hukum, kaidah dan
ijtihad
Sesuai dengan keterangan tentang pengertian Ilmu Ushul
Fiqh di depan, maka yang menjadi obyek pembahasannya, meliputi :
1. Pembahasan tentang dalil.
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.
2. Pembahasan tentang hukum
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum 'alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum 'alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
3. Pembahasan tentang kaidah.
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.
4. Pembahasan tentang ijtihad
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
Ushul Fiqih » Sejarah Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh
Ilmu Ushul Fiqh adalah
kaidah-kaidah yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara'
tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.Dan usaha untuk
memperoleh hukum-hukum tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan
ijtihad.
Sumber hukum pada masa Rasulullah
SAW hanyalah Al-Qur'an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Dalam pada itu
kita temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau
melakukan ijtihad. Misalnya, beliau melakukan qiyas terhadap peristiwa
yang dialami oleh Umar Bin Khattab RA, sebagai berikut.
Artinya:
"Wahai Rasulullah, hari ini saya telah berbuat suatu perkara yang besar; saya mencium isteri saya, padahal saya sedang berpuasa. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya : Bagaimana pendapatmu, seandainya kamu berkumur-kumur dengan air dikala kamu sedang berpuasa? Lalu saya jawab: tidak apa-apa dengan yang demikian itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda : Maka tetaplah kamu berpuasa!" (I'lamul Muwaqqi'in, Juz: I, hal: 199).
"Wahai Rasulullah, hari ini saya telah berbuat suatu perkara yang besar; saya mencium isteri saya, padahal saya sedang berpuasa. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya : Bagaimana pendapatmu, seandainya kamu berkumur-kumur dengan air dikala kamu sedang berpuasa? Lalu saya jawab: tidak apa-apa dengan yang demikian itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda : Maka tetaplah kamu berpuasa!" (I'lamul Muwaqqi'in, Juz: I, hal: 199).
Pada hadits di atas Rasulullah SAW
menetapkan tidak batal puasa seseorang karena mencium isterinya dengan
mengqiyaskan kepada tidak batal puasa seseorang karena berkumur-kumur.
Juga seperti hadits Rasulullah SAW
:
Artinya :
"Seandainya tidak akan memberatkan terhadap umatku, niscaya kuperintahkan kepada mereka bersiwak (bersikat gigi) setiap akan melakukan shalat." (HR. Abu Daud dari Zaid Bin Khalid al-Juhanni).
"Seandainya tidak akan memberatkan terhadap umatku, niscaya kuperintahkan kepada mereka bersiwak (bersikat gigi) setiap akan melakukan shalat." (HR. Abu Daud dari Zaid Bin Khalid al-Juhanni).
Diterangkan oleh Muhammad Ali
as-Sayis, bahwa hadits tersebut menunjukkan kepada kita adanya pilihan
Rasulullah SAW terhadap salah satu urusan, karena untuk menjaga kemaslahatan
umatnya. Seandainya beliau tidak diperbolehkan melakukan ijtihad, hal itu tidak
akan terjadi. Dalam pada itu, dari penelitian sebagian ulama terhadap berbagai peristiwa
hidup Rasulullah SAW, berkesimpulan bahwa beliau bisa melakukan ijtihad dan
memberi fatwa berdasarkan pendapatnya pribadi tanpa wahyu, terutama dalam
hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan persoalan hukum. Kesimpulan
tersebut, sesuai dengan sabda beliau sendiri :
Artinya :
"Sungguh saya memberi keputusan diantara kamu tidak lain dengan pendapatku dalam hal tidak diturunkan (wahyu) kepadaku." (HR. Abu Daud dan Ummi Salamah).
"Sungguh saya memberi keputusan diantara kamu tidak lain dengan pendapatku dalam hal tidak diturunkan (wahyu) kepadaku." (HR. Abu Daud dan Ummi Salamah).
Rasulullah SAW adalah seorang
manusia juga sebagaimana manusia yang lain pada umumnya maka hasil ijtihadnya
bisa benar dan bisa salah, sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat, beliau
bersabda :
Artinya :
"Saya tidak lain adalah seorang manusia juga, maka segala yang saya katakan kepadamu yang berasal dari Allah adalah benar; dan segala yang saya katakan dari diri saya sendiri, karena tidak lain saya juga seorang manusia, bisa salah bisa benar." (Ijtihad Rasul, hal: 52-53).
"Saya tidak lain adalah seorang manusia juga, maka segala yang saya katakan kepadamu yang berasal dari Allah adalah benar; dan segala yang saya katakan dari diri saya sendiri, karena tidak lain saya juga seorang manusia, bisa salah bisa benar." (Ijtihad Rasul, hal: 52-53).
Hanya saja jika hasil ijtihad
beliau itu salah, Allah menurunkan wahyu yang tidak membenarkan hasil ijtihad
beliau dan menunjukkan kepada yang benar.
Sebagai contoh hasil ijtihad beliau
tentang tindakan yang diambil terhadap tawanan perang Badar. Dalam hal ini
beliau menanyakan terlebih dahulu kepada para sahabatnya. Menurut Abu Bakar
agar mereka (para tawanan perang Badar) dibebaskan dengan membayar tebusan.
Sedangkan menurut Umar bin Khattab, mereka harus dibunuh, karena mereka telah
mendustakan dan mengusir Rasulullah SAW dari Makkah. Dari dua pendapat
tersebut, beliau memilih pendapat Abu Bakar. Kemudian turun ayat Al-Qur'an yang
tidak membenarkan pilihan beliau tersebut dan menunjukkan kepada yang benar,
yakni :
Artinya :
"Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." (Al-Anfaal: 67).
"Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." (Al-Anfaal: 67).
Jika terhadap hasil ijtihad
Rasulullah SAW tersebut, tidak diturunkan wahyu yang tidak membenarkan dan
menunjukkan kepada yang benar, berarti hasil ijtihad beliau itu benar, dan
sudah barang tentu termasuk ke dalam kandungan pengertian As-Sunnah
(Al-Hadits).
Kegiatan ijtihad pada masa ini,
bukan saja dilakukan oleh beliau sendiri, melainkan beliau juga memberi ijin
kepada para sahabatnya untuk melakukan ijtihad dalam memutuskan suatu perkara
atau dalam menghadapi suatu persoalan yang belum ada ketentuan hukumnya dalam
Al-Qur'an dan As-Sunnah, sebagaimana yang terjadi ketika beliau mengutus Mu'adz
bin Jabal ke Yaman, yang diterangkan dalam hadits sebagai berikut :
Artinya :
"(Rasulullah SAW bertanya) : Bagaimana cara kamu memutusi jika datang kepadamu suatu perkara? Ia menjawab : Saya putusi dengan (hukum) yang terdapat dalam kitab Allah. Beliau bertanya : Jika tidak kamu dapati (hukum itu) dalam kitah Allah? Ia menjawab : Maka dengan Sunnah Rasulullah. Beliau bertanya : Jika tidak kamu dapati dalam Sunnah Rasulullah juga dalam kitab Allah? Ia menjawab : Saya akan berijtihad dengan pikiran dan saya tidak akan lengah. Kemudian Rasulullah SAW menepuk dadanya dan bersabda : Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah SAW yang diridlai oleh Rasulullah." (HR. Abu Daud).
"(Rasulullah SAW bertanya) : Bagaimana cara kamu memutusi jika datang kepadamu suatu perkara? Ia menjawab : Saya putusi dengan (hukum) yang terdapat dalam kitab Allah. Beliau bertanya : Jika tidak kamu dapati (hukum itu) dalam kitah Allah? Ia menjawab : Maka dengan Sunnah Rasulullah. Beliau bertanya : Jika tidak kamu dapati dalam Sunnah Rasulullah juga dalam kitab Allah? Ia menjawab : Saya akan berijtihad dengan pikiran dan saya tidak akan lengah. Kemudian Rasulullah SAW menepuk dadanya dan bersabda : Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah SAW yang diridlai oleh Rasulullah." (HR. Abu Daud).
Bahkan beliau pernah memerintahkan 'Amr
bin 'Ash untuk memberi keputusan terhadap suatu perkara, padahal beliau di
hadapannya. Atas perintah itu, lalu 'Amr bertanya kepada beliau :
Sebagai contoh ijtihad yang
dilakukan oleh sahabat, yakni ijtihad yang dilakukan oleh 'Amar bin Yasir,
sebagai berikut :
Artinya:
"Saya telah berjunub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling pada debu kemudian saya mengerjakan shalat. Lalu hal itu, saya sampaikan kepada Nabi SAW. Maka beliau bersabda : Sesungguhnya cukup kamu melakukan begini : Nabi menepuk tanah dengan dua telapak tangannya kemudian meniupnya, lalu menyapukannya ke wajahnya dan dua telapak tanganya." (HR. Bukhari dan Muslim).
"Saya telah berjunub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling pada debu kemudian saya mengerjakan shalat. Lalu hal itu, saya sampaikan kepada Nabi SAW. Maka beliau bersabda : Sesungguhnya cukup kamu melakukan begini : Nabi menepuk tanah dengan dua telapak tangannya kemudian meniupnya, lalu menyapukannya ke wajahnya dan dua telapak tanganya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, 'Ammar bin
Yasir mengqiyaskan debu dan air untuk mandi dalam menghilangkan junubnya,
sehingga ia dalam menghilangkan junub karena tidak mendapatkan air itu,
dilakukan dengan berguling-guling di atas debu. Namun hasil ijtihadnya ini
tidak dibenarkan oleh Rasulullah SAW.
Hasil ijtihad para sahabat tidak
dapat dijadikan sumber hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat
dipedomani oleh kaum muslimin, kecuali jika hasil ijtihadnya telah mendapat
pengesahan atau pengakuan dari Rasulullah SAW dan tidak diturunkan wahyu yang
tidak membenarkannya.
Dari uraian di atas dapat dipetik
arti bahwa ijtihad baik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun oleh para
sahabatnya pada masa ini tidak merupakan sumber hukum, karena keberadaan atau
berlakunya hasil ijtihad kembali kepada wahyu.
Akan tetapi dengan adanya kegiatan
ijtihad yang terjadi pada masa ini, mempunyai hikmah yang besar, karena hal itu
merupakan petunjuk bagi para sahabat dan para ulama dari generasi selanjutnya
untuk berijtihad pada masa-masanya dalam menghadapi berbagai persoalan baru
yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW atau yang tidak didapati ketetapan
hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Memang, semenjak masa sahabat telah
timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Untuk itu para
sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Setelah wafat Rasulullah SAW
sudah barang tentu berlakunya hasil ijtihad para sahabat pada masa ini, tidak
lagi disahkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dengan demikian semenjak masa
sahabat ijtihad sudah merupakan sumber hukum.
Sebagai contoh hasil ijtihad para
sahabat, yaitu : Umar bin Khattab RA tidak menjatuhkan hukuman potong
tangan kepada seseorang yang mencuri karena kelaparan (darurat/terpaksa). Dan Ali
bin Abi Thalib berpendapat bahwa wanita yang suaminya meninggal dunia dan
belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, hanya berhak mendapatkan mut'ah.
Ali menyamakan kedudukan wanita tersebut dengan wanita yang telah dicerai oleh
suaminya dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, yang oleh syara'
ditetapkan hak mut'ah baginya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
Artinya :
"Tidak ada sesuatupun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberikan mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (Al-Baqarah : 236).
"Tidak ada sesuatupun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberikan mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (Al-Baqarah : 236).
Dari contoh-contoh ijtihad yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW, demikian pula oleh para sahabatnya baik di kala
Rasulullah SAW masih hidup atau setelah beliau wafat, tampak adanya cara-cara
yang digunakannya, sekalipun tidak dikemukakan dan tidak disusun kaidah-kaidah
(aturan-aturan)nya ; sebagaimana yang kita kenal dalam Ilmu Ushul Fiqh ; karena
pada masa Rasulullah SAW, demikian pula pada masa sahabatnya, tidak dibutuhkan
adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad dengan kata lain pada masa Rasulullah SAW
dan pada masa sahabat telah terjadi praktek berijtihad, hanya saja pada
waktu-waktu itu tidak disusun sebagai suatu ilmu yang kelak disebut dengan Ilmu
Ushul Fiqh karena pada waktu-waktu itu tidak dibutuhkan adanya. Yang
demikian itu, karena Rasulullah SAW mengetahui cara-cara nash dalam menunjukkan
hukum baik secara langsung atau tidak langsung, sehingga beliau tidak
membutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad, karena mereka mengetahui
sebab-sebab turun (asbabun nuzul) ayat-ayat Al-Qur'an, sebab-sebab datang
(asbabul wurud) Al- Hadits, mempunyai ketajaman dalam memahami
rahasia-rahasia, tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum yang
mereka peroleh karena mereka mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam
terhadap bahasa mereka sendiri (Arab) yang juga bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dengan pengetahuan yang mereka miliki itu, mereka mampu berijtihad tanpa
membutuhkan adanya kaidah-kaidah.
Pada masa tabi'in, tabi'it-tabi'in
dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan
Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh
orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula
situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang
bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah
itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di
kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak
persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya
dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai
daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.
Karena banyaknya
persoalan-persoalan hukum yang timbul dan karena pengaruh kemajuan ilmu
pengetahuan dalam berbagai bidang yang berkembang dengan pesat yang terjadi
pada masa ini, kegiatan ijtihad juga mencapai kemajuan yang besar dan lebih
bersemarak.
Dalam pada itu, pada masa ini juga
semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara para ulama mengenai
hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan
tersebut, bukan saja antara ulama satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi
juga antara para ulama yang sama-sama tinggal dalam satu daerah.
Kenyataan-kenyataan di atas
mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syari'ah yakni kaidah-kaidah
yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum
dalam berijtihad.
Demikian pula dengan semakin
luasnya daerah kekuasan Islam dan banyaknya penduduk yang bukan bangsa Arab
memeluk agama Islam. Maka terjadilah pergaulan antara orang-orang Arab dengan
mereka. Dari pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka itu membawa akibat
terjadinya penyusupan bahasa-bahasa mereka ke dalam bahasa Arab, baik berupa
ejaan, kata-kata maupun dalam susunan kalimat, baik dalam ucapan maupun dalam
tulisan. Keadaan yang demikian itu, tidak sedikit menimbulkan keraguan dan
kemungkinan-kemungkinan dalam memahami nash-nash syara'. Hal ini mendorong para
ulama untuk menyusun kaidah-kaidah lughawiyah (bahasa), agar dapat
memahami nash-nash syara' sebagaimana dipahami oleh orang-orang Arab sewaktu
turun atau datangnya nash-nash tersebut.
Dengan disusunnya kaidah-kaidah
syar'iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah,
maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh.
Dikatakan oleh Ibnu Nadim
bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu
Yusuf -murid Imam Abu Hanifah- akan tetapi kitab tersebut tidak sampai
kepada kita.
Diterangkan oleh Abdul Wahhab
Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul
Fiqh dengan disertai alasan-alasannya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi'iy
(150-204 H) dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab
tersebut adalah kitab dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada
kita. Oleh karena itu terkenal di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah
pencipta Ilmu Ushul Fiqh.
Pembahasan tentang Ilmu Ushul Fiqh
ini, kemudian dilanjutkan oleh para ulama generasi selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar