As-Sunnah
Jika sekiranya, as-Sunnah itu bukan
merupakan hujjah dan tidak pula merupakan penjelasan atas al-Qur'an, sudah
tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan
melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an.
As-Sunnah, menurut bahasa artinya
cara/sistem, baik cara itu Nabi Muhammad SAW, atau juga lawan dari bid'ah.
Ada dasarnya, sebagaimana dinyatakan
secara mutlak oleh Rasulullah:
Artinya:
"Hendaklah engkau berpegangan
dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku -menurut riwayat yang
lain- yaitu Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk sesudahku, pegangilah
itu dengan taring gigimu teguh-teguh."
Adapun menurut istilah ulama Ushul
as-Sunnah itu ialah:
Artinya:
"Apa yang dibekaskan oleh Nabi
Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan."
Demikian menurut Dr. Muh. Adib Sholeh,
atau menurut Syaikh Muhammad al-Khudlari:
Artinya:
"Apa yang datang dinukil dari
Rasulullah SAW, baik berupa ucapan, perbuatan atau pengakuan."
1. Kehujjahan as-Sunnah.
Berulang-uIang Allah memerintahkan kita
di daIam al-Qur'an agar kita taat kepada Allah dan juga kepada Rasul-Nya.
Misalnya saja firman Allah yang berbunyi:
Artinya:
"Katakanlah, taatlah engkau
sekalian kepada Allah dan Rasul-Nya."
(Ali Imran: 32)
Artinya:
"Siapa yang taat kepada rasul
berarti taat kepada Allah." (an-Nisâ': 80)
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman
taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu,
apabia engkau sekalian berselisih, kembalikanlah ia kepada Allah dan
Rasul-Nya." (an-Nisâ': 59)
Artinya:
"Dan tidaklah pantas bagi seorang
lelaki mukmin dan juga tidak pantas bagi perempuan mukminah, apabila Allah dan
Rasul-Nya memutus sesuatu untuk melakukan suatu pilihan."
(al-Ahzab: 36)
Demikian pula di dalam surat yang lain
Allah berfirman:
Artinya:
"Demi Tuhanmu, tidaklah mereka
beriman sampai mereka menjadikanmu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam diri mereka sesuatu keberatan
terhadap keputusan yang kami berikan dan mereka menerima dengan
sepenuhnya." (an-Nisâ': 65)
Juga Allah berfirman:
Artinya:
"Dan apa yang diberikan rasul
kepadamu, terimalah ia, dan apa yang dilarang olehnya atasmu, tinggalkanlah."
(al-Hasyr: 7)
Ayat-ayat itu jelas mewajibkan kita taat
kepada Allah dan juga kepada Rasul-Nya.
Ijma' para sahabat juga menentukan
demikian. Mereka, sesudah Rasulullah wafat, melakukan ketentuan-ketentuan
al-Qur'an dan juga ketentuan as-Sunnah. Dan ini nampak jelas dalam tindakan
para Khulafaur Rasyidin.
Abu Bakar apabila tidak hafal dan
mengetahui dalam sunnah, beliau keluar mencari sahabat-sahabat yang lain
menanyakan, apakah mereka mengetahui sunnah Nabi atas masalah yang sedang
dihadapi itu? Bila ada, sunnah itulah yang digunakan untuk memutuskan. Demikian
pula Umar, Utsman, Ali dan sahabat-sahabat yang lain dan para tabi'in serta
tabi'it tabi'in selanjutnya.
Di samping itu di dalam al-Qur'an
sendiri kita dapati perintah-perintah, akan tetapi tidak disertakan bagaimana
pelaksanaannya, seperti misalnya perintah shalat, puasa dan sebagainya. Dalam
hal yang demikian ini tidak lain kita harus melihat kepada as-Sunnah.
Bukankah Allah telah berfirman di dalam
al-Qur'an:
Artinya:
"Dan Kami menurunkan kepada kamu
adz-dzikr, agar engkau menjelaskan kepada manusia tentang apa yang telah
diturunkan kepada mereka." (an-Nahl: 44)
Jika sekiranya, as-Sunnah itu bukan
merupakan hujjah dan tidak pula merupakan penjelasan atas al-Qur'an, sudah
tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan
melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an.
Karena itu, as-Sunnah, baik ia
menjelaskan al-Qur'an atau berupa penetapan sesuatu hukum, umat Islam wajib
mentaatinya.
Apabila kita teliti, as-Sunnah terhadap
al-Qur'an, dapat berupa menetapkan dan mengokohkan ketentuan-ketentuan yang
terdapat di dalam al-Qur'an, atau berupa penjelasan terhadap al-Qur'an,
menafsiri serta memperincinya, atau juga menetapkan sesuatu hukum yang tidak terdapat
di dalam al-Qur'an.
Hal ini juga dikemukakan oleh Imam
asy-Syafi'i di dalam ar-Risalahnya.
2. Pembagian Sunnah menurut sanad.
Sunnah dilihat dari sudut sanad dibagi
dua, yaitu mutawatir dan ahad. Golongan Hanafi menambahkan satu
lagi, yaitu masyhur atau juga dinamakan mustafidl.
Sunnah yang mutawatir ialah
sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW oleh sekelompok perawi yang
menurut kebiasaannya perawi ini tidak mungkin bersepakat untuk berbuat bohong
atau dusta. Hal ini disebabkan jumlah mereka yang banyak, jujur serta
berbeda-bedanya keadaan serta lingkungan mereka. Dari kelompok ini, kemudian
sampai juga kepada kelompok yang lain, yang sepadan dan setingkat keadaannya
dengan kelompok yang terdahulu, dan kemudian sampailah kepada kita. Mereka,
kelompok perawi ini diketahui menurut kebiasaannya, tidak mungkin bersepakat
untuk melakukan kedustaan, mereka jujur dan terpercaya.
Sunnah ahad ialah sunnah yang
diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang atau kelompok yang keadaannya tidak
sampai pada tingkatan tawatir. Dari seorang perawi ini diriwayatkan oleh
seorang perawi yang seperti dia dan sampai kepada kita dengan sanad
tingkatan-tingkatannya ahad, bukan merupakan kelompok yang merupakan
tingkatannya itu mutawatir. Hadits-hadits yang demikian biasanya disebut juga
dengan Khabarul wahid.
Sunnah yang masyhur ialah sunnah
yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh seorang atau dua orang atau sekelompok
sahabat Rasulullah yang tidak sampai pada kelompok tawatir (perawi hadits
mutawatir), kemudian kelompok dari kelompok-kelompok tawatir itu meriwayatkan
hadits atau sunnah tersebut dari satu orang perawi ini atau beberapa orang
perawi. Dan dari kelompok ini diriwayatkan oleh kelompok lain yang sepadan
dengannya, sehingga sampai kepada kita dengan sanad yang kelompok pertamanya
mendengar dari Rasulullah, atau menyaksikan perbuatannya oleh seorang atau dua
orang, akan tetapi mereka ini tidak sampai kepada tingkatan tawatir, dan semua
tingkatannya itu adalah kelompok-kelompok tawatir. Termasuk di dalam tingkatan
ini ialah sebagian hadits yang diriwayatkan Umar bin Khattab atau Abdullah bin
Mas'ud atau Abu Bakar. Kemudian salah seorang dari mereka diriwayatkan oleh
sekelompok orang yang tidak mungkin bermufakat untuk melakukan kedustaan.
Contohnya:
Artinya:
"Amalan itu lantaran niat atau
karena niat.", atau
Artinya: "Islam ditegakkan di
atas lima sendi."
Perbedaan antara sunnah yang mutawatirah
dan sunnah yang masyhurah ialah yang mutawatir setiap lingkungan mata rantai
sanadnya terdiri dari kelompok tawatir, sejak awal menerima dari Rasulullah
hingga sampai kepada kita, sedang yang masyhur lingkungan mata rantai sanadnya
yang pertama bukanlah sekelompok diantara kelompok-kelompok tawatir, bahkan
diterimanya oleh seorang atau dua orang atau sekelompok yang tidak sampai
kepada tingkatan tawatir. Hanya saja keseluruhan lingkungan itu
merupakan kelompok tawatir.
2. Tentang qath'i dan dhanni
Dari datangnya sunnah mutawatirah, itu
pasti qath'i datang dari Rasulullah SAW, karena tawatir (bertubi-tubi)nya
pemindahan itu menimbulkan ketetapan dan kepastian tentang sahnya berita
tersebut. Sedang sunnah yang masyhurah, pasti datangnya dari sahabat yang telah
menerimanya dari Rasulullah karena tawatir (bertubi-tubi)nya pemindahan dan
penukilan dari para sahabat mereka, akan tetapi hal itu tidak pasti datangnya
dari Rasulullah karena yang pertama kali menerimanya bukanlah kelompok tawatir.
Karena itu kelompok Hanafiyah menganggap sunnah masyhur ini sebagai sunnah yang
mutawatirah. Mereka berpendapat bahwa tingkatan sunnah masyhurah ini antara
sunnah yang mutawatirah dan sunnah ahad.
Sunnah ahad adalah dhanni, sebab
sanadnya tidak mendatangkan kepastian. Dapat diterima sebagai pasti apabila ada
syarat-syaratnya memenuhi. (Misalnya perawinya dewasa, Islam, adil dan teliti).
Dari segi pengertian (dalalah) ketiga
macam sunnah itu kadang-kadang pasti dalalahnya, apabila nashnya tidak ada
kemungkinan untuk dita'wil, kadang-kadang dhanni dalalahnya apabila nashnya
mungkin untuk dita'wilkan. Semua ini merupakan hujjah yang harus diamalkan.
Sunnah Rasulullah, ditinjau dari
perbuatan beliau dibagi atas sunnah qauliyyah, fi'liyyah dan taqririyyah.
Yang dimaksud dengan sunnah qauliyyah
ialah ucapan Nabi tentang sesuatu, sunnah fi'liyyah ialah perbuatan dan
tindakan Nabi, dan sunnah taqririyyah itu ialah pengakuan, persetujuan
atau sikap diamnya Nabi atas sesuatu perbuatan orang lain, sedangkan beliau
mengetahuinya.
Ada pula yang menyebutkan sunnah
hamiyah, yaitu sesuatu yang ingin dilakukan oleh Nabi, tetapi belum sampai
beliau lakukan.
Sunnah kadang-kadang disebut juga dengan
hadits atau khabar. Karena itu sudah umum juga disebut hadits mutawatir atau
khabar mutawatir, hadits atau khabar ahad dan selanjutnya.
Sunnah-sunnah Rasulullah itu wajib kita
laksanakan, menjadi hujjah bagi umat Islam, apabila ia keluar dan datang dari
Rasulullah dalam kualitas beliau sebagai rasul, sebagai utusan Allah yang
membawa syari'at, dan yang dengannya bertujuan membentuk hukum atau syari'at
Islam Karena Nabi Muhammad SAW itu juga adalah manusia, sehingga bagaimana
beliau duduk, bagaimana beliau tidur dan seumpamannya, tidaklah menjadi hujjah
bagi kita. Disamping itu ada pula sunnah atau perbuatan yang khusus bagi Nabi,
dan untuk itu kita tidak melakukannya, seperti isterinya lebih dari empat. Umat
Islam tidak boleh melakukan perkawinan lebih dari empat orang isteri.
Hadits atau khabar ahad tersebut,
menurut jumlah orang perawinya, dibagi pada sunnah yang masyhurah, atau
hadits mutawatir, aziz dan gharib.
Dikatakan masyhur atau musta'fidl,
apabila diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih tetapi tingkatannya tidak
mutawatir. Hadits yang masyhur ini ada yag shahih, dan ada pula yang tidak
shahih.
Hadits aziz ialah yang
diriwayatkan oleh dua, sekalipun dalam satu tingkatan, meskipun sesudah itu
diriwayatkan oleh orang banyak.
Hadits gharib ialah hadits yang
diriwayatkan oleh perseorangan. Disamping pembagian tersebut, ditinjau dari
segi kualitasnya, hadits ahad dibagi kepada hadits shahih, hasan dan dha'if.
Hadits shahih ialah hadits yang
bersambung-sambung sanadnya dari permulaan sampai akhir diriwayatkan oleh
orang-orang yang adil dan teliti (dhabith) dari sesamanya pula dan di dalamnya
tidak terdapat keganjilan (syadz) dan juga tidak terdapat 'illat di dalamnya.
Adapun hadits hasan, ialah hadits
yang sanadnya bersambung-sambung dan diriwayatkan oleh orang yang adil,
sekalipun ketelitiannya kurang, dan tidak mengandung keganjilan, serta tidak
mengandung 'illat. Hadits ini dijadikan hujjah.
Hadits dla'if ialah hadits yang
tingkatannya kurang dari tingkatan hadits hasan. Hadits ini bermacam-macam
tingkatan kelemahannya. Hadits dla'if tidak dapat menjadi hujjah di dalam
menetapkan hukum.
Imam Nawawi berkata, para ulama
berpendapat hadits dla'if itu bisa digunakan untuk beramal apabila ia berisi
keutamaan-keutamaan amalan. Asal untuk amalan tersebut sudah ada hadits yang
lain yang shahih atau hasan yang menerangkan boleh beramal dengan amalan
tersebut. Jadi dengan demikian, hadits yang dla'if ini hanya mengikuti saja
kepada hadits yang shahih yang telah ada.
Termasuk di dalam pengertian hadits
dla'if ialah hadits mursal, munqathi', mu'dhal, mu'allaq
dan ma'lul.
Hadits mursal ialah hadits yang
disandarkan kepada Nabi oleh seorang tabi'. Jadi akhir sanad, yaitu sahabat
tidak disebutkan.
Imam asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat
hadits ini tidak bisa menjadi hujjah, karena kemungkinan seorang tabi' itu
meriwayatkannya dari semua tabi' .Tetapi Abu Hanifah berpendapat dapat menjadi
hujjah, karena tabi' itu termasuk di dalam angkatan yang dipuji oleh
Rasulullah.
Disamping itu asy-Syafi'i memberikan
syarat dalam menerima hadits mursal, yaitu apabila yang meriwayatkan seorang
tabi'in besar, orang kepercayaan yang lain juga meriwayatkannya, ada hadits
mursal yang lain yang sama, ada perkataan sahabat yang sesuai dengannya, dan
hadits mursal itu sesuai pula dengan fatwa sebagian besar para ahli ilmu,
apabila disebutlah nama perawi yang ditinggalkan, tidak akan disebut majhul dan
juga perawi tidak akan dibenci. Akan tetapi, bagaimanapun hadits mursal
tidaklah mempunyai kekuatan yang sama dengan hadits musnad.
Hadits munqathi' ialah hadits
yang seorang perawinya yang bukan sahabat tidak disebut. Hadits ini tidak
menjadi hujjah.
Hadits mu'dlal ialah hadits yang
dua perawinya yang bukan sahabat tidak disebut. Hadits ini tidak dapat menjadi
hujjah.
Hadits mu'allaq ialah hadits yang
tidak disebutkan atau dibuang permulaan sanadnya, bukan permulaan atau
akhirnya. Hadits ini dla'if, kecuali apabila diriwayatkan dengan cara yang
pasti dan mantap. Apabila ia diriwayatkan dengan pasti dan mantap, menjadilah
ia sama dengan hadits yang shahih.
Hadits ma'lul hadits yang
mempunyai cacat yang dapat diketahui dari berbagai pemeriksaan dari berbagai
jalan atau memang ada qarinah-qarinah yang menunjukkan demikian.
Mengetahui cacat dan cela hadits
('illat) amatlah penting. Hal ini untuk mengetahui kedudukan hadits. Karena itu
'ulumul hadits adalah penting untuk dipelajari untuk menghindarkan diri dari
penggunaan hadits yang tidak dapat diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar