Ijma`
Obyek ijma` ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya
dalarn al-Qur`an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan
ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT)
bidang mu`amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan
dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur`an dan
al-Hadits
1. Pengertian ijma`
Ijma` menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang
sesuatu hal, seperti perkataan seseorang yang berati "kaum itu telah
sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu."
Menurut istilah ijma\\\', ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang
hukum syara\\\' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal
dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan
pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum
muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan
atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah
pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan
Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan
yang seperti ini dapat dikatakan ijma\\\'.
2. Dasar hukum ijma`
Dasar hukum ijma\\\' berupa aI-Qur\\\'an, al-Hadits dan akal pikiran.
a. Al-Qur`an
Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu." (an-Nisâ\\\': 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal,
keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan
urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin
atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat
tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu
hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
Firman AIlah SWT:
Artinya:
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan
janganlah kamu bercerai-berai." (Ali Imran: 103)
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin bersatu padu, jangan sekali-kali
bercerai-berai. Termasuk dalam pengertian bersatu itu ialah berijma\\\'
(bersepakat) dan dilarang bercerai-berai, yaitu dengan menyalahi
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para mujtahid.
Firman Allah SWT:
Artinya: "Dan barangsiapa yang menantang Rasul setelah jelas
kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang
beriman, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu
dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat
kembali." (an-Nisa: 115)
Pada ayat di atas terdapat perkataan sabîlil mu`minîna yang berarti
jalan orang-orang yang beriman. Jalan yang disepakati orang-orang beriman
dapat diartikan dengan ijma`, sehingga maksud ayat ialah: "barangsiapa
yang tidak mengikuti ijma` para mujtahidin, mereka akan sesat dan dimasukkan ke
dalam neraka."
b. AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma` tentang hukum syara\\\' dari suatu
peristiwa atau kejadian, maka ijma` itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak
mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan
dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: "umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan
kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
c. Akal pikiran
Setiap ijma` yang dilakukan atas hukum syara`, hendaklah dilakukan dan
dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam
berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas
yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan.
Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka
ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari
nash itu. Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun
yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh
melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan
dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua
mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang
telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur\\\'an dan
al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika
seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian
pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang
sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
3. Rukun-rukun ijma`
Dari definisi dan dasar hukum ijma\\\' di atas, maka ulama ushul fiqh
menetapkan rukun-rukun ijma\\\' sebagai berikut:
- Harus ada beberapa orang
mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang
melakukan kesepakatan (menetapkan hukum peristiwa itu. Seandainya tidak
ada beberapa orang mujtahid di waktu terjadinya suatu peristiwa tentulah
tidak akan terjadi ijma`, karena ijma\\\' itu harus dilakukan oleh
beberapa orang.
- Yang melakukan kesepakatan itu
hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam. Jika kesepakatan
itu hanya dilakukan oleh para mujtahid yang ada pada suatu negara saja,
maka kesepakatan yang demikian belum dapat dikatakan suatu ijma`.
- Kesepakatan itu harus
dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan
mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara\\\') dari suatu peristiwa
yang terjadi pada masa itu. Jangan sekali-kali tersirat dalam kesepakatan
itu unsur-unsur paksaan, atau para mujtahid yang diharapkan kepada suatu
keadaan, sehingga ia harus menerima suatu keputusan. Kesepakatan itu dapat
dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan pernyataan lisan, dengan
perbuatan atau dengan suatu sikap yang menyatakan bahwa ia setuju atas
suatu keputusan hukum yang telah disetujui oleh para mujtahid yang lain.
Tentu saja keputusan yang terbaik ialah keputusan sebagai hasil suatu
musyawarah yang dilakukan para mujtahid.
- Kesepakatan itu hendaklah
merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi
suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan
yang demikian belum pasti ke taraf ijma\\\'. Ijma\\\' yang demikian belum
dapat dijadikan sebagai hujjah syari\\\'ah.
4. Kemungkinan terjadinya ijma`
Jika diperhatikan sejarah kaum muslimin sejak zaman Rasulullah SAW sampai
sekarang, dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya ijma\\\', maka ijma\\\'
dapat dibagi atas tiga periode, yaitu:
- Periode Rasulullah SAW;
- Periode Khalifah Abu Bakar
Shiddiq dan Khalifah Umar bin Khattab; dan
- Periode sesudahnya.
Pada masa Rasulullah SAW, beliau merupakan sumber hukum. Setiap ada peristiwa
atau kejadian, kaum muslimin mencari hukumnya pada al-Qur`an yang telah
diturunkan dan hadits yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW. Jika mereka
tidak menemukannya dalam kedua sumber itu, mereka langsung menanyakannya kepada
Rasulullah. Rasululah adakalanya langsung menjawabnya, adakalanya menunggu ayat
al-Qur\\\'an turunkan Allah SWT. Karena itu kaum muslimin masih satu, belum
nampak perbedaan pendapat yang menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian
yang mereka alami.
Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, kaum muslimin kehilangan tempat
bertanya, namun mereka telah mempunyai pegangan yang lengkap, yaitu
al-Qur\\\'an dan al-Hadits. Jika ada kejadian atau peristiwa yang memerlukan
penetapan hukum, mereka berijtihad, tetapi belum ada bukti yang nyata bahwa
mereka telah berijma\\\'. Seandainya ada ijma\\\' itu, kemungkinan terjadi pada
masa khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar atau sedikit kemungkinan pada masa enam
tahun pertama Khalifah Utsman. Hal ini adalah karena pada masa itu kaum
muslimin masih satu, belum ada perbedaan pendapat yang tajam diantara kaum
muslimin, disamping daerah Islam belum begitu luas, masih mungkin mengumpulkan
para sahabat atau orang yang dipandang sebagai mujtahid.
Setelah enam tahun bahagian kedua kekhalifahan Utsman, mulailah nampak
gejala-gejala perpecahan di kalangan kaum muslimin. Hal ini dimulai dengan
tindakan Utsman mengangkat anggota keluarganya sebagai penjabat jabatan-jabatan
penting dalam pemerintahan (nepotisme). Setelah Khalifah Utsman terbunuh,
perpecahan di kalangan kaum muslimin semakin terjadi, seperti peperangan antara
Ali bin Abi Thalib dengan Mu\\\'awiyah bin Abu Sofyan, peperangan antara Ali
bin Abi Thalib dengan Aisyah yang terkenal dengan perang Jamal, timbul golongan
Khawarij, golongan Syi\\\'ah golongan Mu\\\'awiyah dan sebagainya. Demikianlah
perselisihan dan perpecahan itu terjadi pula semasa dinasti Amawiyah, semasa
dinasti Abbasiyah, semasa dinasti Fathimiyah dan sebagainya, sehingga dana dan
tenaga umat Islam terkuras dan habis karenanya.
Disamping itu daerah Islam semakin luas, sejak dari Asia Tengah (Rusia
Selatan sekarang) sampai kebagian tengah benua Afrika, sejak ujung Afrika Barat
sampai Indonesia, Tiongkok Selatan, Semenanjung Balkan dan Asia Kecil. Karena
itu amat sukar melakukan ijma\\\' dalam keadaan dan luas daerah yang demikian.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
- Ijma` tidak diperlukan pada
masa Nabi Muhammad SAW;
- Ijma` mungkin terjadi pada masa
Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, dan enam tahun pertama
Khalifah Utsman; dan c. Setelah masa enam tahun kedua pemerintahan
Khalifah Utsman sampai saat ini tidak mungkin terjadi ijma\\\' sesuai
dengan rukun-rukun yang telah ditetapkan di atas, mengingat keadaan kaum
muslim yang tidak bersatu serta luasnya daerah yang berpenduduk Islam.
Pada masa sekarang telah banyak berdiri negara-negara Islam yang berdaulat
atau suatu negara yang bukan negara Islam tetapi penduduknya mayoritas beragama
Islam atau minoritas penduduknya beragama Islam. Pada negara-negara tersebut
sekalipun penduduknya minoritas beragama Islam, tetapi ada peraturan atau
undang-undang yang khusus bagi umat Islam. Misalnya India, mayoritas
penduduknya beragama Hindu, hanya sebagian kecil yang beragama Islam. Tetapi
diberlakukan undang-undang perkawinan khusus bagi umat Islam. Undang-undang itu
ditetapkan oleh pemerintah dan parlemen India setelah musyawarah dengan para
mujtahid kaum muslimin yang ada di India. Jika persepakatan para mujtahid India
itu dapat dikatakan sebagai ijma\\\', maka ada kemungkinan terjadinya ijma\\\'
pada masa setelah Khalifah Utsman sampai sekarang sekalipun ijma\\\' itu hanya
dapat dikatakan sebagai ijma\\\' lokal.
Jika demikian dapat ditetapkan definisi ijma`, yaitu keputusan hukum yang
diambil oleh wakil-wakil umat Islam atau para mujtahid yang mewakili segala
lapisan masyarakat umat Islam. Karena dapat dikatakan sebagai ulil amri
sebagaimana yang tersebut pada ayat 59 surat an-Nisâ\\\' atau sebagai ahlul
halli wal `aqdi. Mereka diberi hak oleh agama Islam untuk membuat
undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan
rakyat mereka.
Hal yang demikian dibolehkan dalam agam Islam. Jika agama Islam membolehkan
seorang yang memenuhi syarat-syarat mujtahid untuk berijtihad, tentu saja
beberapa orang mujtahid dalam suatu negara boleh pula bersama-sama memecahkan
permasalahan kaum muslimin kemudian menetapkan suatu hukum atau peraturan.
Pendapat sebagai hasil usaha yang dilakukan orang banyak tentu lebih tinggi
nilainya dari pendapat yang dilakukan oleh orang seorang.
5. Macam-macam ijma`
Sekalipun sukar membuktikan apakah ijma\\\' benar-benar terjadi, namun
dalam kitab-kitab fiqh dan ushul fiqh diterangkan macam-macam ijma\\\'.
Diterangkan bahwa ijma\\\' itu dapat ditinjau dari beberapa segi dan tiap-tiap
segi terdiri atas beberapa macam.
Ditinjau dari segi cara terjadinya, maka ijma\\\' terdiri atas:
- ljma`bayani, yaitu para mujtahid menyatakan
pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan.
Ijma\\\' bayani disebut juga ijma\\\' shahih, ijma\\\' qauli atau ijma\\\'
haqiqi;
- Ijma`sukuti, yaitu para mujtahid seluruh
atau sebahagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas,
tetapi mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap
suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid lain yang hidup di
masanya. Ijma\\\' seperti ini disebut juga ijma` `itibari.
Ditinjau dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma\\\', dapat dibagi
kepada:
- ljma`qath`i, yaitu hukum yang dihasilkan
ijma\\\' itu adalah qath\\\'i diyakini benar terjadinya, tidak ada
kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah
ditetapkan berbeda dengan hasil ijma\\\' yang dilakukan pada waktu yang
lain;
- ljma`dhanni, yaitu hukum yang dihasilkan
ijma\\\' itu dhanni, masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa
atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang
lain atau dengan hasil ijma\\\' yang dilakukan pada waktu yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat pula beberapa macam ijma\\\' yang
dihubungkan dengan masa terjadi, tempat terjadi atau orang yang
melaksanakannya. Ijma`-ijma` itu ialah:
- Ijma`sahabat, yaitu ijma` yang dilakukan
oleh para sahabat Rasulullah SAW;
- Ijma`khulafaurrasyidin, yaitu ijma` yang dilakukan
oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja
hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu
pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijma`
tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
- Ijma`shaikhan, yaitu ijma`yang dilakukan
oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
- Ijma`ahli Madinah, yaitu ijma` yang dilakukan
oleh ulama-ulama Madinah. Ijma` ahli Madinah merupakan salah satu sumber
hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi`i tidak
mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
- Ijma` ulama Kufah, yaitu ijma` yang dilakukan
oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma` ulama Kufah
sebagai salah satu sumber hukum Islam.
6. Obyek ijma`
Obyek ijma` ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya
dalarn al-Qur`an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan
ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT)
bidang mu`amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan
dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur`an dan al-Hadits.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar