A. HUKUM
SYARA
1.
Pengertian Hukum syara
Hukum syara
adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku
manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang
beragama Islam.
2. Pembagian
Hukum Syara
Hukum syara
terbagi dua macam:
a. Hukum
taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau
meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat atau meninggalkan.
b. Hukum
wadh’i adalah firman Allah swt. yang menuntuk untuk menjadikan sesuatu sebab,
syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
A. HUKUM
TAKLIFI
1. Wajib
a. Pengertian wajib
Wajib secara etimologi adalah tetap atau pasti.
Sedangkan secara terminologi, seperti yang dikemukakan Abdul Karim Zaidan, Ahli
Hukum Islam Irak, wajib berarti:
Sesuatu yang
diperintahkan /diharuskan oleh Allah dan RasulNya untuk dilaksanakan oleh orang
mukallaf (objek hukum)dan apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dari Allah,
sebaliknya jika tidak dilaksanakan diancam dosa.
Ulama Jumhur
berpendapat bahwa wajib sama dengan fardhu dalam berbagai masalah kecuali dalam
satu hal yaitu dalam masalah ibadah haji. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah
Fardhu adalah tuntutan untuk bertindak dalam bentuk pasti dan tuntutan itu
ditetapkan dengan dalil yang Qath’i serta tidak mengandung keraguan sedangkan
wajib ditetapkan dengan dalil Zhanni tetapi masih mengandung keraguan.
b. Pembagian Wajib
1. Dari segi waktu pelaksanaannya
· Wajib Muthlaq: Kewajiban yang tidak
ditentukan waktu pelaksanaannya. Contoh: Mengqadha puasa Ramadhan yang
tertinggal, membayar kafarah sumpah.
· Wajib Muaqqad: kewajiban yang
pelaksanaannya ditentukan dalam waktu yang tertentu dan tidak sah dilakukan
diluar waktu yang telah ditentukan. Jenis wajib ini dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Wajib Muwassa’: Kewajiban yang waktu yang disediakan
untuk melakukannya melebihi waktu pelaksanaannya. Contoh: Shalat Dzuhur.
b. Wajib Mudhayyaq: Kewajiban yang sama waktu
pelaksanaannya dengan waktu yang disediakan. Contoh: Puasa Ramadhan.
c. Wajib Dzu Syabhaini: gabungan antara wajib Muwassa’
dengan wajib Mudhayyaq. Contoh: Ibadah haji.
2. Dari segi Pelaksana
· Wajib ‘Aini: Kewajiban secara
pribadi yang tidak mungkin dilakukan orang lain atau karena orang lain. Contoh:
puasa dan shalat.
· Wajib Kafa’i/Kifayah: Kewajiban
bersifat kelompok yang apabila tidak seorang pun melakukannya maka berdosa
semuanya dan jika beberapa orang yang melakukannya maka gugur kewajibannya.
Contoh: shalat jenazah.
3. Dari segi kadar yang dituntut
· Wajib Muhaddad: kewajiban yang harus
sesuai dengan kadar yang ditentukan. Contoh: zakat.
· Wajib Ghairu Muhaddad: kewajiban
yang tidak ditentukan kadarnya. Contoh: menafkahi kerabat.
4. Dari segi kandungan perintah
· Wajib Mu’ayyan: kewajiban yang telah
ditentukan dan tidak ada pilihan lain. Contoh: membayar zakat, shalat lima
waktu.
· Wajib Mukhayyar: kewajiban yang
objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Contoh: kafarah pelanggaran
sumpah (Al Maidah:89).
89. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah
yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan
sepuluh orang miskin,
1. Mandub
a. Pengertian mandub
Menurut bahasa mandub adalah sesuatu yang dianjurkan.
Sedangkan menurut istilah seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidan, adalah suatu
perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan RasulNya dimana akan diberi pahala
orang yang melaksanakannya, namun tidak dicela orang yang melaksanakannya.
Mandub disebut juga sunnah, nafilah, mustahab, tathawwi’, ihsan, dan fadilah.
b. Pembagian mandub
1. Sunnah muakkad (sunnah yang dianjurkan)
Yaitu
perbuatan yang dibiasakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Contoh:
shalat sunnah dua raka’at sebelum fajar.
2. Sunnah ghairu muakkad (sunnah biasa)
Yaitu
sesuatu yang dilakukan Rasulullah namun bukan menjadi kebiasaannya. Contoh:
shalat sunnah sebelum zhuhur yang kedua kali.
3. Sunnah al zawaid
Yaitu mengikuti
kebiasaan sehari-hari Rasulullah sebagai manusia. Misalnya, sopan santun dalam
makan,minum dan tidur.
2. Haram
a. Pengertian haram
Kata haram secara etimologi berarti
sesuatu yang dilarang mengerjakannya. Secara terminologi ushul fiqh kata haram
berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, dimana orang yang
melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan orang yang
meninggalkannya karena menaati Allah diberi pahala. Contoh: larangan berzina.
23.
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah[ lagi
beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi
mereka azab yang besar
b. Pembagian haram
a. Al muharram li dzatihi: sesuatu yang diharamkan oleh
syariat karena esensinya mengandung kemadharatan bagi kehidupan manusia, dan
kemudharatan itu tidak bisa terpisah dari dzatnya.contoh:larangan zina,larangan
menikahi mahram.
b. Al muharram li ghairihi: sesuatu yang dilarang bukan
karena esensinya, karena secara esensial tidak mengandung kemudharatan, namun
dalam kondisi tertentu, sesuatu itu dilarang karena ada pertimbangan eksternal
yang akan membawa kepada sesuatu yang dilarang secara esensial.contoh: larangan
melakukan jual beli pada waktu azan shalat jum’at (al jumuah:9)
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
Mengetahui.
3. Makruh
a. Pengertian makruh
Secara bahasa kata makruh berarti sesuatu yang
dibenci. Dalam istilah ushul fiqh, makruh adalah ssesuatu yang dianjurkan
syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian dan
jika dilanggar tidak berdosa.
b. Pembagian makruh
a. Makruh tahrim, yaitu sesuatu yang dilarang oleh
syariat secara pasti, tetapi dalil yang menunjukkannya bersifat zhanni. Contoh:
larangan memakai bahan sutera dan perhiasan emas bagi laki-laki.
b. Makruh tanzih, yaitu sesuatu yang dianjurkan oleh
syariat untuk meninggalkannya. Contoh: memakan daging kuda saat sangat butuh
waktu perang. Sebagian ulama Hanafiyah menganggap haram namun jika sangat dibutuhkan
waktu perang maka dibenarkan namun dianggap makruh.
4. Mubah
a. Pengertian Mubah
Secara
etimologi, mubah artinya boleh, atau disebut juga ma’zun (yang
diizinkan)/izhhar(penjelasan). Secara terminologi, ada beberapa pendapat yang
dikemukakan oleh ulama ushul fiqh:
1. Sesuatu yang diserahkan syar’i kepada mukallaf untuk
melaksanakan atau tidak.
2. Menurut Imam al-Syaukani, adalah: Sesuatu yang apabila
dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pujian.
3. Menurut Imam al-Ghozali: Sesuatu yang ada keizinan
dari Allah Ta’ala untuk melakukan atau tidak melakukannya, yang pelakunya tidak
diembeli dengan pujian atau celaan dan orang yang tidak melakukannya tidak pula
diembeli pujian dan celaan.
Ungkapan
yang menunjukkan mubah:
1. Nash yang shahih (jelas). Contohnya Kerjakanlah
jika kamu mau atau tinggalkanlah jika kamu mau.
2. Nash yang menunjukkan tidak dikenakan dosa jika
perbuatan itu dilakukan. Contohnya dalam QS.al-Baqarah:229, tentang kebolehan
khulu’:
229.
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara
yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu
mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah
kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah
orang-orang yang zalim.
[144] ayat inilah yang
menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' yaitu permintaan cerai
kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
maka tidak
ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya…
3. Lafal yang mengandung perintah untuk melaksanakan
sesuatu, tetapi ada indikasi yang menunjukkan bahwa perintah itu hanya untuk
kebolehan saja. Contohnya dalam QS.7:31:
Makan dan
minumlah…
4. Nash yang menunjukkan kehalalan sesuatu. Misalnya,
kehalalan mengkonsumsi makanan dan sesuatu yang baik. Dihalalkan bagimu pada
,malam hari bulan puasa bercampur denagn istri-istri kamu…(QS.2:187)
5. Ibadah al-Ashliyyah, yaitu sesuatu yang tidak ada
dalil yang menunjukkan diperintahkan/dilarang untuk melakukannya. Oleh sebab
itu ulama fiqh mengatakan “Asal segala sesuatu adalah boleh, kecuali jika
ada dalil yang menunjukkan perintah (untuk melakukan) atau melarang (untuk
meninggalkan).
Dilihat dari
segi keterkaitannya dengan mudarat dan manfaat, ulama-ulama ushul fiqh
mengemukakan mubah kedalam 3 bentuk, antara lain:
1. Mubah yang apabila dilakukan/tidak dilakukan tidak
mengandung mudarat, xseperti makan, minum, dan berpakaian.
2. Mubah yang apabila dilakukan mukallaf tidak ada
mudaratnya, sedangkan perbuatan itu sendiri pada dasarnya diharamkan. Misalnya
makan daging babi saat keadaan darurat.
3. Sesuatu yang pada dasarnya sifatnya mudarat dan tidak
boleh dilakukan menurut syara’, tetapi Allah memaafkan pelakunya, sehungga
pebuatan itu menjadi mubah. Contohnya, mengerjakan pekerjaan haram sebelum
islam seperti mengawini ibu tiri.
B. PEMBAGIAN
HUKUM WADH’I
1. Sabab
a.
Pengertian Sabab
Sabab secara
etimologi adalah sesuatu yang memungkinkan dengannya sampai pada suatu tujuan.
Secara terminologi sabab adalah sesuatu yang keberadaannya dijadikan syar’i
sebagai pertanda keberadaan suatu hukum, dan ketiadaan sabab sebagai pertanda
tidak adanya hukum. Misalnya, Allah menjadikan zina sebagai sabab ditetapkannya
hukuman, karena zina itu sendiri bukanlah penyebab ditetapkannya hukuman,
tetapi penetapan hukuman itu adalah dari syar’i.
b. Pembagian sabab
1. Dari segi objeknya:
a. Sebab
al-waqti, seperti tergelincirnya matahari sebagai pertanda wajibnya shalat
zhuhur (QS.17:78) “Dirikanlah shalat karena telah tergelincirnya matahari…”.
b. Sebab
al-ma’nawi, seperti mabuk sebagai penyebab diharamkannya khamr.
2. Dari segi kaitannya dengan kemampuan mukallaf:
a. Sebab yang
merupakan perbuatan mukallaf dan mampu dilakuka. Misalnya, jual beli yang
menjadi penyebab pemilikan harta, pembunuhan sengaja menyebabkan dikenakan
hukuman dan akad nikah disebabkannya dihalalkan hubungan suami-istri.
Sebab seperti ini terbagi lagi menjadi 3, yaitu:
· Sebab yang diperintahkan syara’.
Contohnya, nikah menjadi penyebab terjadinya hak waris mewarisi dan nikah itu
diperintahkan.
· Sebab yang dilarang syara’. Seperti
pencurian sebagai penyebab dikenakan hukuman potong tangan dan pencurian itu
sendiri dilarang.
· Sebab yang diizinkan(ma’zun bihi).
Misalnya, sembelihan segai penyebab dihalakannya hewan sembelihan, dan
penyembelihan itu sendiri adalah sesuatu yang mubah.
b. Sebab yang bukan perbuatan mukallaf dan tidak mampu
untuk dilakukan. Contohnya, tergelincirnya matahari sebagai penyebab wajibnya
shalat zuhur.
3. Dari segi hukumnya:
a. Sebab al-masyru’, yaitu semua yang membawa pada
kemaslahatan dalam pandangan syar’i sekalipun dibarengi kemafsadatan secara
zhahir, seperti jihad.
b. Sebab ghairu al-masyru’, yaitu sebab yang membawa
kepada mafsadat dalam pandangan syar’i sekalipun didalamnya terkandung pula
kemaslahatan secara zhahir, seperti adopsi.
4. Dari segi pengaruhnya terhadap hukum:
a. Asbabul mu’sir filhukmi (‘illat)
Contoh:
mabuk sebagai sebab yang berpengaruh pada hukum, yang merupakan ‘illat
keharaman khamr.
b. Assababu ghairul mu’sir fil hukmi (sebab yang tidak
berpengaruh pada hukum)
Contohnya:
waktu sebagai penyebab wajibnya shalat.
5. Dari segi jenis musabbab:
a. Sebab bagi hukum taklifi, seperti munculnya hilal
sebagai pertanda kewajiban puasa.
b. Sebab untuk menetapkan ahk milik,
melepaskan/menghalalkannya. Misalnya, jual beli sebagai penyebab kepemilikan
barang yang dibeli.
6. Dari segi hubungan sabab dengan musabab:
a. Sebab al-syar’i, seperti tergelincirnya matahari
sebagai sebab wajibnya shalat zuhur.
b. Sebab al-‘aqli (sebab yang hubungannya dengan musabbab
didasarkan pada hukum adat kebiasaan atau ‘urf), seperti tubuh merasa tidak
sehat karena ada penyakit.
2. Syarth
a. Pengertian Syarth
Secara
etimologi syarth ialah syarat/’alamah/pertanda. Secara terminologi ialah
sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar’i dan berada diluar hukum
itu sendiri, yang ketiadaannya hukum pun tidak ada.
b. Macam-macam syarth
1. Dari segi kaitannya dengan sabab dan musabbab, dibagi
menjadi dua:
a. Al-syarth al-mikammil li al-sabab (syarat
penyempurnaan sebab) seperti haul dalam kewajiban zakat pada harta yang gtelah
mencapai satu nisab.
b. Al-syarth al-mikammil il al-musabbab (syarat yang
menjadi penyempurnaan bagi musabbab), seperti kemampuan menyerahkan barang
sebagai penyempurnaan sebagai akad jual-beli.
2. Dari segi pensyaratannya:
a. Al-syarth al syar’i (syarat yang ditentukan syar’i
terhadap berbagai hukum), seperti persyaratan yang ada dalam muamalah atau
ibadah.
b. Al-syarth al-ja’li (syarat yang dibuat para mukallaf),
seperti membawa barang yang telah dibeli kerumah pembeli sebagai syarat yang
disepakati penjual & pembeli saat akad jual beli berlangsung.
3. Dari segi hubungan syarth dengan masyyruth
a. Al-syarth al-syar’i (syarat yang hubungannya dengan
yang disyaratkan didasarkan atas hukum syara’), seperti wudhu uuntuk shalat.
b. Al-syarth al’aqli (syarat yang disyaratkan didasarkan
atas nalar manusia).
c. Al-syarth al-‘adi (syarat yang hubungannya dengan yang
disyaratkan didasarkan kepada adat kebiasaan/’urf).
3. Mani’
a.
Pengertian Mani’
Secara
etimologi mani’ berarti halangan, sedangkan secara terminologi adalah sifat
zhahir yang dapat diukur yang keberadaannya menyebabkan tidak adanya hukum atau
ketiadaan sebab.
b.
Macam-macam Mani’
1. Dari segi
pengaruhnya kepada hukum dan sebab
· Mani’ yang berpengaruh terhadap
sabab, karena mani’ merusak hikmah yang ada pada sabab. Contoh: hutang
menyebabkan batalnya kewajiban zakat, karena harta tersebut tidak mencapai satu
nishab lagi (sabab).
· Mani’ yang berpengaruh terhadap
hukum, yang artinya menolak adanya hukum meskipun ada sabab yang mengakibatkan
adanya hukum.
a. Mani’ yang tidak berkumpul dengan hukum taklifi, yaitu
sesuatu yang menyebabkan hilangnya akal sehingga menyebabkan terhalangnya
taklif.
b. Mani’ yang bersamaan dengan ahliyyah taklif, tetapi
mani’ itu menghilangkan taklif.
c. Mani’ yang menghilangkan kemestian taklif, dan membawa
seseorang untuk bersikap memilih.
Ulama
Hanafiyah membagi mani’ kepada lima macam, yaitu:
1. Mani’ yang menyebabkan tidak berlakunya akad, seperti
objek jual beli tidak ada.
2. Mani’ yang menyebabkan akad tidak sempurna bagi orang
ketiga di luar akad, seperti Bai’ Al Fudhuli.
3. Mani’ memulai hukum, seperti khiyar Syarth dalam jual
beli.
4. Mani’ untuk menyempurnakan hukum, seperti keberadaan
khiyar Ru’yah dalam jual beli.
5. Mani’ yang menghalangi sifat mengikat suatu hukum,
seperti adanya cacat dalam barang yang dibeli.
4. Sah,
Fasad, dan Batal
a.
Pengertian Sah, Fasad, dan Batal
Secara etimologi sah atau Shihhah atau shahih
artinya sakit. Secara terminologi, sah yaitu tercapainya sesuatu yang
diharapkan secara syara’, apabila sebabnya ada, syaratnya terpenuhi, halangan
tidak ada, dan berhasil memenuhi kehendak syara’ pada perbuatan itu.
Secara etimologi fasad berarti perubahan sesuatu dari
keadaan yang semestinya. Secara terminologi menurut jumhur ulama sama dengan
batal. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah adalah kerusakan yang tertuju kepada
salah satu sifat, sedangkan hukum asal perbuatan itu disyari’atkan.
b.Status Sah,
fasad, dan batal
Wahbah Al
Zuhaili mengatakan bahwa yang terkuat dalam pendapat mayoritas ulama ushul fiqh
yang mengatakan bahwa sah, fasad, dan batal termasuk dalam hukum wadh’i karena
yang dimaksudkan dengan sah adalah tercapainya ketentuan syara’ dalam suatu
perbuatan, dan batal atau fasad, tidak terdapatnya pengaruh syara’ dalam
perbuatan tersebut.
5. ’Azimah
a.
Pengertian ‘Azimah
Secara
etimologi ‘azimah adalah tekad yang kuat. Sedangkan secara terminologi adalah
hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah kepada seluruh hambaNya sejak
semula. Jumhur ulama menyatakan bahwa yang termasuk ‘azimah adalah kelima hukum
taklifi yaitu wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.
b.Macam-macam
‘Azimah
1.
Hukum yang disyari’atkan sejak semula untuk kemashlahatan umat manusia
seluruhnya, seperti ibadah dan mu’amalah.
2.
Hukum yang disyari’atkan karena ada sesuatu sebab yang muncul, seperti hukum
mencaci berhala atau sesembahan agama lain.
3. Hukum
yang disyari’atkan sebagai pembatal hukum yang sebelumnya, seperti peristiwa
pengalihan arah kiblat.
4. Hukum
pengecualian dari hukum-hukum yang umum, seperti larangan mengawini wanita yang
bersuami dengan lafaz yang bersifat umum, kemudian dikecualikan dengan
wanita-wanita yang menjadi budak (An Nisaa’:24).
6. Rukhshah
a.
pengertian Rukhshah
Secara
etimologi rukhshah berarti kemudahan, kelapangan, dan kemurahan. Secara
terminologi Imam Al Baidhawi menyatakan yaitu hukum yang ditetapkan berbeda
dengan dalil, karena adanya uzur. Jadi Rukhshsah adalah keriranganan dan kelapangan
yang diberikan kepada seorang mukallaf dalam melakukan perintah dan menjauhi
larangan.
b.Macam-macam
rukhshah
1. Dari segi
bentuk hukum asalnya
· Rukhshah melakukan adalah keringanan
dalam melaksanakan suatu perbuatan yang menurut asalnya harus ditinggalkan.
Contoh: memakan daging babi dalam keadaan terpaksa. (Al Baqarah:173)
· Rukhshah meninggalkan adalah
keringanan untuk meninggalkan perbuatan yang menurut hukum ‘azimahnya adalah
wajib atau sunnah. Contoh: kebolehan meninggalkan puasa Ramadhan bagi orang
sakit atau dalam perjalanan (Al Baqarah:184).
2.Dari segi
bentuk keringanan yang diberikan
· Keringanan dalam bentuk menggugurkan
kewajiban, seperti bolehnya meninggalkan shalat jum’at, haji, umrah, dan jihad
dalam keadaan udzur.
· Keringanan dalam bentuk mengurangi
kewajiban, seperti mengqashar shalat empat raka’at menjadi dua raka’at bagi
orang yang berada dalam perjalanan jauh.
· Keringanan dalam bentuk mengganti
kewajiban, seperti menggantikan kewajiban berdiri dalam shalat dengan duduk,
berbaring atau isyarat dalam keadaan tidak mampu.
· Keringanan dalam bentuk penangguhan
pelaksanaan kewajiban, seperti menangguhkan shalat zhuhur ke waktu ashar pada
jama’ ta’khir karena dalam perjalanan jauh.
· Keringanan dalam bentuk mendahulukan
pelaksanaan kewajiban, seperti mendahulukan shalat ‘ashar pada waktu zhuhur
dalam jama’ taqdim dalam perjalanan jauh.
· Keringanan dalam bentuk mengubah
kewajiban, seperti pelaksanaan shalat khauf (shalat dalam perang).
· Keringanan dalam bentuk membolehkan
mengerjakan perbuatan haram dan meninggalkan wajib karena udzur, seperti
memakan daging babi saat keadaan darurat.
c.Hukum
menggunakan Rukhshah
Pada dasarnya rukhshah itu adalah pembebasan seorang mukallaf dari melakukan
tuntutan hukum ‘azimah dalam keadaan darurat, jadi dengan sendirinya hukumnya
boleh. Menurut jumhur ulama menggunakan rukhshsah tergantung pada bentuk
udzur yang menyebabkan adanya rukhshah itu. Jadi hukum rukhshah bisa menjadi
wajib seperti dalam keadaan darurat memakan daging babi, sedangkan jika tidak
menggunakan rukhshah akan dikhawatirkan dapat mencelakakan dirinya. Bisa juga
menjadi sunnah seperti berbuka puasa Ramadhan bagi orang yang sakit atau dalam
perjalanan.
B. OBJEK
HUKUM (MAHKUM BIH)
Objek hukum
atau mahkum nih yaitu perbuatan mukallaf yang bersangkutan dengan hukum
syar’i.[3]
Adapun
syarat-syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum menurut para ahli Ushul
Fiqh adalah sebagai berikut:
1. Perbuatan
itu sah dan jelas adanya; tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu
yang tidak mungkin dilakukan seperti mencat langit.
2. Perbuatan
itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakan serta
dapat dibedakan dengan perbuatan lainnya.
3. Perbuatan
itu sesuat yang mungkin dilakukan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya
untuk melakukannya.
C. SUBJEK
HUKUM (MAHKUM ‘ALAIH)
Subjek hukum
atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan
segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah.
Adapun
syarat-syarat taklif atas subjek hukum, adalah sebagai berikut:
1. Ia
memahami atau mengetahui titah Allah tersebut yang menyatakan bahwa ia terkena
tuntutan dari Allah.
2. Ia telah
mampu menerima beban taklif atau beban hukum.
3. Ahliyah
al-Ada Kamilah atau cakap berbuat hukum secara sempurna, yaitu manusia yang
telah mencapai usia dewasa.
D. PEMBUAT
HUKUM (HAKIM)
Pembuat
hukum (syar’i) dalam pengertian Islam adalah Allah SWT. Dia menciptakan manusia
di atas bumi ini dan Dia pula yang menetapkan aturan-aturan bagi kehidupan
manusia, baik dalam hubungannya dengan kepentingan hidup di dunia maupun untuk
kepentingan hidup di akhirat; baik aturan yang menyangkut hubungan manusia
dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar