Mahkum Fihi
Yang disebut mahkum fihi ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf
yang dinilai hukumnya
Yang disebut mahkum fihi ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf
yang dinilai hukumnya. Pekerjaan yang ditaklifkan kepada mukallaf, dalam
melaksanakannya diperlukan beberapa syarat:
- Perbuatan atau pekerjaan itu
mungkin terjadinya. Karena mustahil suatu perintah disangkutkan dengan
yang mustahil, seperti mengumpulkan antara dua hal yang berlawanan.
Tegasnya tidak diperintahkan sesuatu melainkan sesuatu itu belum ada dan
mungkin akan terwujud.
- Dapat diusahakan oleh hamba,
dan pekerjaan itu menurut ukuran biasa sanggup dilakukan oleh orang yang
menerima khithab itu.
- Diketahui bahwa perbuatan itu
dapat dibedakan oleh orang yang diberi tugas, baik secara pribadi maupun
bersama orang lain dengan jelas.
- Mungkin dapat diketahui oleh
orang yang diberi tugas bahwa pekerjaan itu perintah Allah, sehingga ia
mengerjakannya mengikuti sebagaimana diperintahkan. Yang dimaksud dengan
yang diketahui di sini ialah ada kemungkinan untuk dapat diketahui dengan
jalan memperhatikan dalil-dalil dan menggunakan nadzar.
- Dapat dikerjakan dengan
ketaatan, yakni bahwa pekerjaan itu dilakukan untuk menunjukkan sikap
taat. Kebanyakan ibadat masuk golongan ini, kecuali dua perkara, yaitu:
- Nadzar yang menyampaikan kita
kepada suatu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakan dengan qasad taat,
karena tidak diketahui wajibnya sebelum dikerjakan.
- Pokok bagi iradat taat dan
ikhlas. Bagi yang taat dan ikhlas terhadap iradat mendapat pahala, karena
kalau memang dikehendaki niscaya terlaksana juga iradat itu.
Disamping syarat-syarat yang penting sebagaimana tersebut di atas,
bercabanglah beberapa masalah yang lain, sebagai berikut:
- Sanggup mengerjakan. Tidak
boleh diberatkan sesuatu yang tidak sanggup dikerjakan oleh mukallaf atau
mustahil dilakukan olehnya. Yang tak sanggup atau mustahil dilaksanakan
itu adakalanya suatu yang memang tak dapat dilakukan, seperti mengumpulkan
antara dua hal yang berlawanan, yakni yang dzatnya daripada pekerjaan itu
tidak ada, dan mustahil menurut adat, yaitu perbuatan-perbuatan itu
sendiri mungkin terwujud tetapi mukallaf tak sanggup melaksanakannya.
- Pekerjaan (sesuatu) yang tidak
akan terjadi karena telah dijelaskan oleh Allah, bahwa pekerjaan itu tidak
akan terjadi. Sebagian ulama berpendapat, bahwa boleh ditaklifkan kepada
hamba sesuatu yang diketahui Allah tidak akan terjadi, seperti jauhnya Abu
Lahab terhadap rasa iman. Hal ini dapat dijadikan hujjah untuk membolehkan
taklif terhadap sesuatu yang mustahil.
- Pekerjaan yang sukar sekali
dilaksanakan. Diantara pekerjaan itu ada yang masuk di bawah kesanggupan
mukallaf, akan tetapi sukar sekali dilaksanakan. Pekerjaan yang sukar itu
ada dua macam:
- Yang kesukarannya itu luar
biasa dalam arti sangat memberatkan bila perbuatan itu dilaksanakan.
- Yang tingkatannya tidak sampai
pada tingkat yang sangat memberatkan, hanya terasa lebih berat daripada
yang biasa. Secara akal, tidak diragukan lagi tentang kebolehan taklif
dengan bahagian pertama, karena mungkin terjadi sebagaimana tidak dapat
dibantah lagi bahwa bukanlah syara' bermaksud memberatkan mukallaf itu dengan
beban yang sangat menyukarkan. Dalam kenyataan tidak terjadi taklif yang
demikian itu. Membebankan para mukallaf dengan beban bagian yang kedua,
itulah yang terjadi.
- Pekerjaan-pekerjaan yang
diizinkan karena menjadi sebab timbulnya kesukaran yang luar biasa.
Pekerjaan-pekerjaan yang demikian ada kalanya hasil dari sebab dan ikhtiar
mukallaf sendiri, padahal perbuatan itu sendiri menghendaki dan adakalanya
juga bukan karena kehendak mukallaf dan ikhtiarnya. Nabi menyuruh orang
yang bernadzar puasa dengan berdiri di bawah terik matahari agar
menyempurnakan puasanya dan mencegah berdiri di bawah terik matahari.
Macam-macam perbuatan yang digantungkan hukum kepadanya ada beberapa macam,
yaitu:
- Pekerjaan-pekerjaan yang
dipandang hak Allah semata-mata.
Yaitu segala sesuatu yang mendatangkan manfaat umum, oleh karenanya tidak hanya kepada seseorang tertentu saja. Dikatakan pekerjaan-pekerjaan itu hak Allah karena mengingat kepentingannya yang besar dan kepada kelengkapan manfaat daripada pekerjaan-pekarjaan itu.
Hal itu terbagi kepada beberapa bagian: - Pekerjaan-pekerjaan yang
dipandang ibadat semata-mata, seperti iman, shalat, shaum, haji, umrah
dan jihad.
- Pekerjaan ibadat yang di
dalamnya terasa adanya beban yakni diwajibkannya lantaran orang lain, seperti
nafkah.
- Pekerjaan-pekerjaan yang
dikerjakan lantaran orang lain tetapi mengandung pengertian ibadat,
seperti membayar 1/10 (sepersepuluh) dari hasil tanah 'usyur.
- Pekerjaan-pekerjaan yang
diberatkan karena orang lain dan mengandung paksaan, seperti membayar
upeti tanah. Lantaran membayar upeti terpaksalah kita mengerjakan tanah
itu.
- Pekerjaan-pekerjaan yang tidak
tersangkut dengan tanggungan seseorang, seperti 1/5 (seperlima) dari
harta rampasan barang logam dan barang-barang galian yang didapati dari
simpanan orang dahulu. Seperlima itu diambil dari harta yang didapati dan
diberikan kepada mereka yang telah ditetapkan Allah, sebagai penyampaian
hak Allah, bukan sebagai ibadat kita.
- Pekerjaan-pekerjaan yang
semata-mata paksaan, seperti hukuman siksa, zina, mencuri, meminum
minuman yang memabukkan.
- Pekerjaan-pekerjaan yang
dipandang setengah paksaan, seperti mengharamkan pembunuh menerima pusaka
dari orang yang dibunuh.
- Pekerjaan-pekerjaan yang
mengandung ibadah dan paksaan, seperti kaffarah, dikatakan ibadah, karena
yang dijadikan kaffarah itu ibadah, umpamanya puasa, memerdekakan budak
dan disyaratkan niat. Dipandang paksaan adalah karena kaffarah itu
lantaran berbuat kesalahan.
- Pekerjaan yang dihukum hak
hamba semata-mata.
Pekerjaan-pekerjaan yang dihukum hak hamba semata-mata seperti membayar harga barang yang kita rusakkan, merniliki barang yang kita beli dan sebagainya. - Pekerjaan-pekerjaan yang
terkumpul padanya hak Allah dan hak hamba, akan tetapi hak Allah lebih
kuat.
Bagian ini diumpamakan hukum menukas zina. Apabila ditinjau bahwa hukum tukas itu mendatangkan kebaikan kepada masyarakat, nyatalah bahwa ia adalah hak Allah dan apabila ditinjau bahwa hukum tukas itu dilakukan untuk menolak keaiban dari orang yang ditukas nyatalah bahwa ia itu hak hamba. Lantaran hak Allah di sini lebih keras, tidak boleh yang ditukas itu menggugurkan hukum itu dari orang yang menukas, dan tidak boleh hukum itu dilaksanakan oleh yang ditukas. - Pekerjaan-pekerjaan yang
terkumpul padanya hak Allah dan hak hamba, akan tetapi hak hamba lebih
kuat.
Bagian ini ditampilkan dengan hukum qishash. Oleh karena dalam hal ini hak hamba lebih kuat, maka hamba yang bersangkutan boleh mengambil diat saja atau memaafkan saja
Mahkum Bihi
Mahkum Bihi merupakan perbuatam mukallaf yang menyangkut dengan
masalah-masalah ijab, tahrim, makruh, dan mubah.
Telah kita maklumi bahwa bekasan ijab disebut wajib, bekasan nadb dinamai
mandub atau sunnat, bekasan tahrim dinamai haram atau mahdhur, bekasan karahah
dinamai makruh, dan bekasan ibadah dinamai mubah atau ja'iz.
Dengan demikian nyatalah bagi kita, bahwa apabila perbuatan mukallaf yang
menyangkut dengan masalah-masalah: ijab dinamai wajib, tahrim
dinamai haram atau mahdhur, karahah dinamai makruh dan ibadah
dinamai mubah. Hukum-hukum tersebut dalam uruf ahli ushul disebut mahkum
bihi, sedangkan tempat-tempat bergantung hukum disebut taklify.
Berikut ini dijelaskan ta'rif dari macam-macam taklify, takhyiry dan hukum
wadl'iy.
1. Wajib dan bahagian-bahagiannya.
Wajib ialah sesuatu pekerjaan yang dirasa akan mendapat siksa kalau tidak
dikerjakan. Dirasa akan mendapat siksa itu maknanya diketahui akan mendapat
siksa berdasarkan petunjuk yang tidak terang, atau dengan perantaraan suatu
qarinah, paham atau isyarat, bahwa orang yang tidak mengerjakannya akan
mendapat siksa di negeri akhirat.
Wajib dibagi kepada beberapa bahagian, sebagai berikut:
- Wajib muthlaq, yaitu suatu pekerjaan yang
wajib kita kerjakan tetapi tidak ditentukan waktunya, seperti membayar
kaffarah. Bila seorang bersumpah kemudian ia membatalkan sumpahnya,
wajiblah ia membayar kaffarah, tetapi ia dibolehkan membayar kaffarah itu
di sembarang waktu yang dia kehendaki.
- Wajib muwaqqat, yaitu suatu pekerjaan yang
diwajibkan serta ditentukan waktunya seperti shalat wajib dan puasa
Ramadlan, awal dan akhir waktunya dengan terang telah dijelaskan, karena
itu kita tidak dapat mengerjakannya melainkan di dalam waktu yang telah
ditentukan itu.
Wajib muwaqqat ada dua macam, yaitu
wajib muwassa' dan wajib mudhayyaq.
Wajib muwassa' ialah pekerjaan wajib
yang diluaskan waktunya yakni waktunya lebih luas daripada waktu
mengerjakannya, misalnya waktu shalat fardlu, waktu yang disediakan luas dan
leluasa melebihi waktu mengerjakannya.
Wajib mudhayyaq ialah pekerjaan yang
disempitkan waktunya tidak melebihi kadar pekerjaan, misalnya puasa Ramadlan,
waktu dengan puasa sama lamanya yaitu mulai dari terbit fajar shadiq sehingga
terbenam matahari, maka puasa pun juga dimulai terbit fajar shadiq sampai
terbenam matahari.
Selain wajib mudhayyaq dan wajib
muwassa' ada lagi yang disebut wajib dzu syabahain, yaitu pekerjaan yang
menyerupai wajib muwassa' dan menyerupai wajib mudhayyaq, misalnya haji. Wajib
haji menyerupai wajib muwassa' dari segi waktu yang disediakan lebih luas dari
kadar waktu mengerjakannya, juga menyerupai wajib mudhayyaq dari segi tidak
boleh dikerjakan dua haji dalam satu tahun.
- Wajib ainiy, yaitu segala rupa pekerjaan
yang dituntut kepada masing-masing orang untuk mengerjakannya. Tidak
terlepas seseorang dari tuntutan jika ia sendiri tidak menunaikan
kewajibannya itu, tidak dapat dikerjakan oleh orang lain, seperti shalat,
puasa Ramadlan, zakat, haji dan sebagainya.
- Wajib kifâ'iy, yaitu segala rupa pekerjaan
yang dimaksud oleh agama akan adanya, dengan tidak dipentingkan orang
yang mengerjakannya. Apabila dikerjakan kewajiban oleh sebagian mukallaf,
maka semua orang terlepas dari tuntutan wajib. Dalam wajib kifâ'iy yang
penting terwujudnya pekerjaan itu bukan orangnya, seperti menshalatkan
orang mati, mendirikan sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
- Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang
ditentukan syara' kadar ukurannya, seperti zakat, kaffarah dan
sebagainya.
- Wajib ghairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak
ditentukan syara' kadar dan ukurannya seperti kewajiban membelanjakan
harta di jalan Allah, memberikan makan kepada orang miskin dan
sebagainya.
- Wajib mu'ayyan, yaitu suatu kewajiban yang
dituntut adanya oleh syara' dengan secara khusus, seperti membaca
al-Fatihah dalam shalat.
- Wajib mukhayyar, yaitu suatu kewajiban yang
disuruh pilih oleh syara' dari beberapa pekerjaan tertentu seperti dalam
urusan kaffarah sumpah.
Firman Allah:
Artinya:
Maka kaffarahnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang sederhana, atau memberi pakaian sepuluh orang miskin atau memedekakan seorang budak. (al-Mâidah: 89)
Maka kaffarahnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang sederhana, atau memberi pakaian sepuluh orang miskin atau memedekakan seorang budak. (al-Mâidah: 89)
Kewajiban memilih salah satu diantara
tiga hal tersebut disebut wajib mukhayyar.
- Wajib mu'adda, yaitu segala kewajiban yang
dikerjakan dalam waktunya yang telah ditentukan. Menunaikan kewajiban di
dalam waktunya dinamai adâ', pekerjaannya disebut mu'addâ.
- Wajib maqdliy, yaitu kewajiban yang
dilaksanakan sesudah lewat waktu yang telah ditentukan. Membayar atau
mengganti sesuatu diluar waktunya disebut qadlâ'an, pekerjaannya disebut
maqdliy.
- Wajib mu'âdah, mengerjakan suatu kewajiban
yang dikerjakan sekali lagi dalam waktunya karena yang pertama dikerjakan
tidak begitu sempurna, dinamai mengulangi (i'âdah), pekerjaannya disebut
wajib mu'âdah.
2. Mandub, sunnah dan derajat-derajatnya.
Mandub atau sunnah ialah pekerjaan yang dituntut syara' agar kita
mengerjakannya, tetapi dengan tuntutan yang tidak menunjuk kepada musti,
artinya pekerjaan itu disuruh kita melaksanakannya dan diberi pahala, hanya
tidak dihukum berdosa yang meninggalkannya. Perbuatan mandub ialah sesuatu yang
lebih baik untuk dikerjakan.
Kata asy-Syaukani: "Mandub ialah suatu perintah yang dipuji bagi orang
yang mengerjakannya dan tidak dicela bagi orang yang meninggalkannya."
Pekerjaan yang mandub itu dinamai marghub fihi artinya pekerjaan
yang digemari kita melaksanakannya. Pekerjaan yang disukai bila kita
mengerjakannya dinamai mustahab. Pekerjaan yang dilakukan bukan karena
kewajiban, atau dikerjakan dengan kesukaan sendiri dinamai tathawwu'.
Ahli ushul Hanafiyah tidak menyamakan antara sunnat dengan mandub (nafl).
Menurut mereka, bahwa yang disuruh oleh syara' itu terbagi empat, yaitu (1)
Fardlu; (2) Wajib; (3) Sunnah; dan (4) Nafl (Mandub).
Mereka membagi sunnat kepada dua macam:
- Sunnat hadyin, yaitu segala rupa pekerjaan
yang dilaksanakan untuk menyempurnakan kewajiban-kewajiban agama, seperti
adzan dan jama'ah.
- Sunnat zaidah, yaitu segala pekerjaan yang
bukan merupakan bagian untuk menyempurnakan perintah agama, hanya termasuk
terpuji bagi yang melakukannya, seperti pekerjaan yang dilakukan
Rasulullah ketika makan, minum dan tidurnya yang menjadi kebiasaannya.
Ulama-ulama Syafi'iyah membagi amalan-amalan sunnat kepada dua bagian:
- Sunat muakkadah, yaitu suatu pekerjaan yang
tetap dikerjakan Rasulullah atau lebih banyak dikerjakan daripada tidak
dikerjakan sambil memberi pengertian bahwa ia bukan fardlu, seperti shalat
rawatib dan sunnat fajar.
- Sunat ghairu muakkadah, yaitu sesuatu yang tidak tetap
Rasulullah mengerjakannya, seperti shalat sunnat 4 (empat) rakaat sebelum
dzuhur.
3. Haram dan pengertiannya.
Pengertian haram menurut bahasa berarti yang dilarang. Menurut
istilah ahli syara' haram ialah: "Pekerjaan yang pasti mendapat siksaan
karena mengerjakannya."
Ulama Hanafiyah membagi haram ini kepada dua bagian, yaitu:
- Sesuatu yang ditetapkan
haramnya dengan nash yang qath'iy, yakni Kitabullah dan Sunnah
Mutawatirah. Pekerjaan-pekerjaan yang dilarang berdasarkan dua hal
tersebut dinamai haram atau mahdzur.
- Sesuatu yang keharamannya tidak
dengan nash yang qath'iy, yakni dengan nash yang dhanniy, disebut
karahah tahrim.
4. Makruh dan definisinya.
Makruh menurut bahasa berarti yang tidak disukai. Menurut istilah syara',
makruh berarti: "Pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tidak
kita rasakan bahwa aka disiksa apabila mengerjakannya."
Definisi lain dari makruh ialah: "Sesuatu yang tinggalkan, tidak
dicela bagi orang yang mengerjakannya."
Menurut ulama Hanafiyah ada tujuh macam pembagian hukum taklif, yaitu: (1)
Fardlu; (2) Wajib; (3) Haram; (4) Makruh tahrim; (5) Makruh tanzih; (6) Sunnat
hadyin; dan (7) Mandub atau Nafl.
5. Mubah dan penjelasannya.
Mubah menurut bahasa yaitu sesuatu yang mengambilnya atau tidak
mengambilnya.
Menurut syara', mubah ialah "Sesuatu yang tidak dipuji mengerjakannya
dan tidak dipuji pula meninggalkannya." Dengan kata lain: "Mubah
ialah pekerjaan-pekerjaan yang tidak dituntut kita mengerjakannya, dan tidak
pula dituntut kita meninggalkannya."
Jalan untuk mengetahui mubah yaitu sebagai berikut:
- Berdasarkan penerangan syara;
- Syara' mengatakan, jika kamu
suka perbuatlah pekerjaan ini, dan jika kamu tidak suka tinggalkanlah dia
itu.
- Syara' mengatakan, tidak ada
keberatan apabila kamu mengerjakan pekerjaan ini.
- Tidak adanya penerangan syara; yakni syara' tidak mencegahnya
dan tidak pula menyuruhnya. Sesuatu pekerjaan yang tidak disuruh dan tidak
dilarang oleh syara', hukumnya mubah, hukum asalnya mubah.
6. Sebab dan pengertiannya.
Sebab menurut bahasa berarti tali, dan menurut istilah berarti
sesuatu keadaan yang dijadikan oleh syara' sebagai tanda bagi dihadapkannya
sesuatu titah kepada mukallaf.
Asy-Syathibi mengatakan: "Sebab ialah sesuatu hal yang diletakkan
syara' untuk sesuatu hukum karena adanya suatu hikmah, yang ditimbulkan oleh
hukum itu." Adapun 'illat ialah: "Kemaslahatan atau kemanfaatan yang
diperhatikan syara' didalam menyuruh sesuatu pekerjaan atau mencegahnya."
Contoh sebab: Tergelincirnya matahari menjadi sebab kewajiban shalat dzuhur
atas mukallaf, terbenam matahari menjadi sebab wajibnya shalat Maghrib. Terjadinya
jual beli menjadi salah satu sebab adanya milik, juga menjadi sebab hilangnya
milik. Pembunuhan menjadi sebab adanya hukum qishash.
7. Syarat dan hakikat.
Syarat menurut bahasa berarti melazimkan sesuatu. Menurut 'urf
syara', syarat berarti: "Sesuatu keadaan atau pekerjaan yang karena
ketiadaannya, menjadi tidak ada hukum masyrutnya."
Misalnya syarat sah menjual sesuatu ialah sanggup menyerahkan barang yang
dijual kepada si pembeli. Apabila tidak sanggup menyerahkannya, seperti menjual
burung terbang di udara, maka tidaklah sah penjualan dimaksud. Misalnya lagi
suci menjadi syarat sah shalat, apabila tidak suci maka tidaklah sah shalatnya.
Ada dua macam syarat, yaitu syarat hakiki dan syarat ja'li.
- Syarat hakiki, ialah sesuatu pekerjaan yang
disuruh mengerjakannya sebelum mengerjakan suruhan yang lain dan pekerjaan
yang lain itu tidak diterima kalau tidak ada yang pertama itu.
Agama menetapkan bahwa shalat itu tidak diterima jika tidak ada wudlu, sebagaimana juga agama menetapkan, bahwa nikah itu tidak sah kalau tidak ada saksi. - Syarat ja'li, yaitu segala yang dijadikan
syarat oleh pembuatnya dengan perkataan jika, kalau, sekiranya dan
sebagainya.
Umpamanya: Saya suka menjual sepeda ini kepadamu, jika kamu memperbolehkan memakainya hari ini untuk pergi ke kantor.
Syara' telah menjadikan beberapa syarat ja'li untuk sahnya sesuatu pekerjaan. Sesuatu syarat yang kalau tidak ada, maka tidak ada pula masyrutnya disebut syarat sah.
Adapun syarat-syarat yang kalau dia tidak ada menjadikan kurang atau tidak sempurnanya masyrut dinamai syarat kamal, atau syarat kesempurnaan.
8. Mani' dan penjelasannya.
Kerapkali syara' menetapkan suatu keadaan atau suatu pekerjaan menjadi
mani' (penghalang) atas sesuatu hukum atau atas sebab sesuatu hukum.
Mani' (penghalang hukum) ialah: "Suatu keadaan yang menghalangi
terlaksananya suatu perintah atau tidak dilaksanakannya suatu hukum yang sudah
ditetapkan". Seperti sifat kebapakan dalam hal qishash. Ayah itu menjadi
sebab adanya anaknya, maka tidak patut si anak dijadikan sebab bagi binasanya
ayah. Yakni bila ayah membunuh anaknya, tidak boleh kita menuntut qishash bagi
ayah yang membunuh anaknya itu, karena ayah itu menjadi sebab adanya anak, maka
tidak boleh kematian anak itu menjadi sebab dibunuhnya ayah.
Adapun contoh mani' yang menghalangi sebab hukum, ialah tentang hutang.
Apabila seseorang mempunyai harta dan mempunyai hutang sebanyak hartanya, maka
tidaklah wajib dia membayar zakat harta tersebut. Dalam hal ini hutang menjadi
mani' bagi sebab wajib zakat.
Para ulama ushul Hanafiyah membagi mani' ini menjadi lima macam, yaitu:
- Mani' yang menghalangi sahnya
sebab, umpamanya (yang klasik) menjual orang merdeka. Tidak sah menjual
orang merdeka, karena orang merdeka itu bukan harta, bukan sesuatu
(barang) yang boleh diperjualbelikan. Menjual itu menjadi sebab berpindah
milik, dan membeli itu menjadi sebab boleh menguasai dan mengambil
manfaatnya.
- Mani' yang menghalangi
sempurnanya sebab terhadap orang yang tidak melakukan akad dan menghalangi
sebab bagi yang melakukan akad. Umpamanya si A menjual barang si B tanpa
setahu si B. Maka penjualan itu tidak sah jika tidak dibenarkan oleh si B
karena ada mani', yaitu menjual bukan haknya.
- Mani' yang menghalangi
berlakunya hukum, umpamanya khiyar syarat oleh si penjual. Khiyar itu
menghalangi si pembeli melakukan kekuasaannya atas barang pembelian
dimaksud, si A menjual barangnya kepada si B (pembeli): "Barang ini
saya jual kepadamu tetapi dengan syarat saya dibolehkan berfikir selama
tiga hari, jika dalam tiga hari ini saya berubah pendirian maka jual beli
ini tidak jadi". Syarat yang dibuat oleh si penjual ini disebut khiyar
syarat, selama belum lewat tiga hari, syarat itu menghalangi si
pembeli melakukan kehendaknya terhadap barang yang dibelinya.
- Mani' yang menghalangi
sempurnanya hukum, umpamanya dalam khiyar ru'yah. Khiyar ini tidak
menghalangi memiliki barang, hanya saja milik itu belum sempurna sebelum
melihat barang itu oleh si pembeli walaupun sudah diterima. Apabila
seseorang menjual barang kepada seseorang, sedang barang tidak tersedia di
tempat jual beli, maka penjualan itu dibolehkan dengan mengadakan khiyar ru'yah.
Dalam hal ini setelah pembeli melihat barang yang dibelinya boleh
merusakkan pembelian dengan mengurungkannya, tanpa meminta persetujuan
penjual.
- Mani' yang menghalangi
kelaziman (kepastian) hukum, seperti khiyar aib. Si pembeli boleh
melakukan kekuasaannya terhadap barang yang dibelinya, sebelum dia periksa
barang itu baik atau ada cacatnya. Jika ia mendapatkan cacat pada barang
yang dibelinya itu ia berhak membatalkan pembelian, ia kembalikan barang
itu kepada penjual melalui perantaraan hakim atau atas kerelaan penjual.
Tempo masa khiyar aib ialah tiga hari lamanya.
9. Azimah dan rukhshah.
Hukum syar'iy itu bila ditinjau dari segi berat dan ringannya dibagi
menjadi dua bagian, yaitu pertama azimah dan kedua rukhshah.
- Azimah. Hukum azimah ialah hukum yang
dituntut syara' dan bersifat umum, tidak ditentukan berlakunya atas suatu
golongan dan/atau keadaan tertentu. Misalnya kewajiban menjalankan shalat
lima waktu.
- Rukhshah. Hukum rukhshah ialah suatu
hukum yang diatur oleh syara' karena adanya udzhur (halangan) yang
menyukarkan. Hukum rukhshah dikecualikan dari hukum azimah, yang umumnya
berlaku selama ada udzhur yang berat dan seperlunya saja, dan hukum
rukhshah ini datangnya terkemudian sesudah azimah.
Misalnya hukum makan bangkai dikala tidak ada makanan sama sekali. Juga seperti dibolehkan mengqashar shalat wajib dari empat raka'at menjadi dua raka'at.
10. Sah dan batal
Lafadh sah mempunyai dua arti:
- Melepaskan tanggung jawab dan
menggugurkan kewajiban (qadla) di dunia. Bila dikatakan shalat si A sudah
sah (shahih), artinya "telah dipandang memenuhi persyaratan
sebagaimana diperintahkan". Begitu pula dikatakan penjualan itu sah,
artinya penjualan itu telah memindahkan milik si penjual kepada si
pembeli, penjualan itu menghalalkan untuk menguasai dan mengurusnya.
- Memperoleh pahala atau
ganjaran. Bila dikatakan: "Amal ini sah", artinya amal ini dapat
diharapkan pahalanya di negeri akhirat, baik amal itu bersifat keduniaan
ataupun keakhiratan.
Tidak mendapat pahala sesuatu pekerjaan melainkan dengan ikhlas dan tulus
hatinya karena Allah semata-mata. Makna kedua ini tidak dibicarakan oleh ulama
fiqh, akan tetapi menjadi pembicaraan ulama akhlak.
Dengan demikian jelaslah bahwa suatu amal dipandang sah menurut pendapat
ulama fiqh, telah mencukupi rukun dan syaratnya yang tertentu.
Kata batal mempunyai dua pengertian, yaitu:
- Tidak mencukupi, tidak
melepaskan tanggungan atau kewajiban yang dituntut mengerjakannya.
Batalnya sesuatu pekerjaan itu karena tidak cukup rukun dan syaratnya,
karena itu dituntut mengerjakannya lagi.
- Tidak mendapat pembalasan di
hari akhirat nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar